SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo halal. (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA – Bagi Anda yang punya usaha di bidang kuliner, mendapatkan sertifikasi halal adalah hal yang sangat penting. Mengingat, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, label “halal” menjadi salah satu pertimbangan konsumen negeri ini dalam memilih makanan.

Sertifikasi halal juga dapat memperluas jangkauan produk Anda. Selain dapat menjadi Unique Selling Point pada produk, sertifikasi label halal juga bisa membawa produk Anda masuk ke pasar halal global, sehingga dapat menjangkau banyak negara-negara muslim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sertifikasi label halal yang diakui di Indonesia adalah logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan Label halal sangatlah penting terlebih lagi untuk produk industri makanan.

Dalam praktiknya, produk yang memiliki sertifikasi halal praktis akan menjadii pilihan utama para konsumen muslim nasional maupun global.

Baca Juga: Ternyata Begini Ketentuan Produk Halal

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?

Berikut Langkah-langkah dan dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan logo halal MUI, seperti dikutip dari website halalmui.org.

Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Sertifikasi Halal MUI

Dokumen yang harus Anda lampirkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi Halal MUI antara lain adalah sebagai berikut:

  • Daftar produk
  • Daftar bahan dan dokumen bahan
  • Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan)
  • Matriks produk
  • Manual SJH
  • Diagram alir proses produksi
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal
  • Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Online

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Seluruhnya telah diimplementasikan secara online. Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH.

Baca Juga:Sertifikasi Halal Bukan Monopoli MUI 

Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.

Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.

Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:

  1. Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
  2. Manual SJH/SJPH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
  3. Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
  4. Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
  5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
  6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan. Bukti diseminasi kebijakan halal.
  7. Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.
  8. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
  9. Bukti izin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
  10. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
  11. STTD dari BPJPH

Baca Juga: Sertifikasi Halal Penting Dimiliki UMKM, Ini Manfaatnya

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

12.Nama penyembelih
13. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
14.Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Setelah semua dokumen sudah diisi maka Anda akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal di menu unduh Sertifikat Halal.

– Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal meliputi:

– Honor audit

– Biaya sertifikat halal

– Biaya penilaian implementasi SJH



– Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.

– Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

– Setelah semua dokumen sudah diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. – Setelah selesai, kamu bisa langsung men-download Sertifikat Halal di menu download SH.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pengusaha Kuliner, Simak Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya