SOLOPOS.COM - Minyak goreng (migor) curah yang dijual di salah seorang pedagang di Pasar Kota Wonogiri, Rabu (13/4/2022). (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, JAKARTA–Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengancam akan mundur dari program pengadaan minyak goreng subsidi, menyusul penetapan tiga tersangka pengusaha minyak goreng.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mempertanyakan dasar penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak kelapa sawit oleh Kejaksaan Agung.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Menurut Sahat, pengusaha justru telah menjalankan sesuai aturan pemerintah yakni menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) 20% CPO ke domestik untuk mendapat persetujuan ekspor (PE).

“12 Februari–4 Maret Bapak Menteri mengaku dapat 419.000 ton DMO, kali lima berarti 2,2 juta. Apakah ekspor kita pada saat itu sudah 2 juta? Bukan. Jadi domestik sudah terpenuhi, ekspor belum ada. itu aja gambarannya,” ujar dia saat ditemui di acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Inkopas: Pemerintah Takut dengan Mafia

Padahal, kata Sahat, pengusaha atau pengekspor sudah bekerja keras dan berupaya mematuhi peraturan yang ada untuk memperoleh persetujuan ekspo (PE).

“Jika mereka tidak menunggu di Kemendag sampai jam 4 pagi kita tidak dapat PE itu. Makanya nungguin sampai jam 4 pagi. [Namun] Itu yang menjadikan sebagai bukti bahwa mereka mendekati pejabat. Bukan. Jadi mereka yang bekerja seusai regulasi itu yang menyakitkan,” jelas Sahat.

Sahat mengaku kecewa atas penetapan tersangka ini dan mengancam industri minyak goreng mundur dari partisipasi minyak goreng subsidi saat ini bila tak diselesaikan.

“Makanya saya WA ke Dirjen Perindustrian, Pak Putu. Kalau ini begini kami akan mengundurkan diri dari minyak curah ini. Karena apa, karena kami yang ditangkapi,” tegasnya.

Baca Juga: Suap Ekspor Minyak Goreng, Ekonom Sebut Pejabat Jadi Bagian Mafia

Dia pun meminta Kejagung untuk memperjelas manipuasi soal PE tersebut. “Itu maksudnya dibereskan mereka melakukan manipulasi dengan PE itu dimana. Diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pelaku usaha minyak sawit yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Selain itu, Kejagung pun menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka. “Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan eksport pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan cpo atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/22).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul GIMNI Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Tiga Pelaku Usaha Minyak Kelapa Sawit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya