SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Laweyan (Espos)--Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo bakal melayangkan surat edaran kepada para pengusaha terkait hak pekerja untuk menerima tunjangan hari raya (THR).

Jika surat yang mengatur hak-hak pekerja tersebut tak diindahkan, maka para pengusaha harus bersiap-siap menghadapi sanksi hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menjelang Lebaran, tim pengawas dari  “THR kan sudah menjadi hak pekerja sebagaimana yang diatur UU. Kalau sampai tak diindahkan, ya bakal kena sanksi hukum,” tegas Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko kepada Espos di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Mengacu pada UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, maka THR merupakan hak pekerja. Aturan tersebut sebelumnya juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/ 1994 tentang bahwa penguasaha wajib memberikan THR bagi pekerjanya minimal sebesar 1 kali upah.

Pemberian THR yang dimaksud selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Atas dasar itulah, kata Singgih, pemberian THR bagi pekerja merupakan amanat UU yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya