SOLOPOS.COM - Korban kasus penipuan dana umrah First Travel mengadu ke perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengurus PKPU First Travel membantah pernyataan kuasa hukum biro perjalanan itu bahwa mereka pernah bertemu investor.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel menolak pernyataan debitur bahwa mereka telah ditemukan dengan investor biro perjalanan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pengurus PKPU, Abdillah, mengaku tidak mengenal investor yang disebutkan oleh kuasa hukum First Travel (debitur). Tim Pengurus menolak disebut mengetahui siapa saja penyuntik dana agen perjalanan tersebut.

“Ini tidak benar. Kami tidak ada sekalipun bertemu dengan calon investor First Travel. Pembicaraan ke sana pun juga tidak ada karena debitur tertutup,” katanya saat dimintai keterangannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).

Abdillah menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum debitur. Hal itu dapat menurunkan kredibilitas pengurus PKPU lantaran diduga menyembunyikan informasi kepada kreditur. Dia meminta debitur beritikad baik dalam proses restrukturisasi ini ketimbang harus membuat pernyataan tidak benar.

Pengurus meminta debitur menyerahkan daftar aset dari berita acara sita Bareskrim. Dia juga melarang debitur melakukan pembayaran utang kepada siapapun sepanjang proses PKPU ini.

Pasalnya, First Travel diduga telah melalukan pembayaran kepada Kanomas Travel dengan jumlah fantastis, yakni Rp90 miliar. Hal ini ditakutkan sebagai upaya pengalihan aset (cassie) kepada pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya