Solopos.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kembali dari negara dengan kriteria terkonfirmasi kasus Omicron wajib menjalani masa karantina selama 10×24 jam, sedangkan bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7×24 jam.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan terkonfirmasi kasus Covid-19. Sedangkan PPLN di luar kriteria masa karantina 10 x 24 jam.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Tenaga Kerja Indonesia bersiap meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Tenaga Kerja Indonesia meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib karantina yang sebelumnya 14 dan 10 hari berubah menjadi 10 dan 7 hari. (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi