SOLOPOS.COM - Umbul Tirtomulyono, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Selasa (5/10/2021). Sejumlah objek wisata menggelar simulasi pembukaan objek wisata seiring penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Setiap pengunjung yang ingin masuk ke objek wisata air di Klaten wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksinasi. Hal itu diperlukan guna mencegah persebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Klaten termasuk PPKM Level 2, Senin-Senin (4-18/10/2021). Salah satu konsekuensi dari turunnya level dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2, yakni dibukanya objek wisata air di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Setiap pengunjung wajib menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat ke objek wisata air. Selain itu harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksinasi Covid-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraha (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, kepada Solopos.com, Rabu (6/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Edukasi Bagi Homoseks LSL di Wonogiri Penting untuk Cegah HIV/AIDS

Sri Nugroho mengatakan pengelola objek wisata air juga harus mematuhi pembatasan jam untuk pengunjung dan membatasi jumlah pengunjung. Setiap pengelola objek wisata air dapat merima kunjungan mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Di samping itu, harus membatasi jumlah pengunjung, yakni maksimal hingga 25 persen dari kapasitas yang dimiliki. “Kalau wisata religi dan getek hingga pukul 21.00 WIB. Umur di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan,” katanya.

Sebelumnya, Camat Polanharjo, Joko Handoyo, mengatakan Satgas PP Covid-19 akan rutin memantau kondisi di objek wisata air di wilayahnya. Hal itu seperti di Umbul Ponggok, Umbul Manten Sidowayah, Kolam Renang Nganjat, dan lainnya.

Baca Juga: ANBK Level SMP di Wonogiri Terkendala Server Down

“Jika memang dibuka, seluruhnya harus tetap prokes. Kapasitas 25 persen harus benar-benar ditaati. Fungsikan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah mengeluarkan instruksi bupati (inbup) bernomor 19/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan ke pengunjung di pusat perbelanjaan.

Penggunaan aplikasi itu sebagai upaya skrining ke para pengunjung atau siapa pun yang masuk ke pusat perbelanjaan. “Maksimal kunjungan di objek wisata dua jam. Instruksi ini berlaku 5 Oktober 2021-18 Oktober 2021,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya