SOLOPOS.COM - Tes rapid antigen digelar di tempat-tempat karaoke di Boyolali, Minggu (25/4/2021) malam. (Istimewa-Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Tempat-tempat karaoke di Kabupaten Boyolali tidak luput dari operasi gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Boyolali Guna memastikan terkendalinya persebaran Covid-19. Sejumlah pengunjung tempat karaoke pun harus menjalani tes rapid antigen.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan operasi yang menyasar tempat karaoke dilakukan di akhir pekan. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sasaran kami adalah tempat-tempat yang dimungkinkan berpotensi menjadi lokasi penyebaran Covid-19, tidak terkecuali tempat karaoke," kata dia, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Tertangkap, Pelaku Pembacokan Pria Cilacap Di Teras Boyolali Ada 2 Orang

Selain memantau penerapan protokol kesehatan, di tempat-tempat karaoke tersebut juga digelar tes rapid antigen.

"Di lokasi, kami ambil sampel rapid antigen, baik dari pengelola, pemandu karaoke, hingga pengunjung. Setiap lokasi sekitar 15-20 orang yang diambil sampelnya," lanjut dia.

Selama dua hari, yakni Sabtu (24/4/2021) dan Minggu (25/4/2021), petugas menyasar enam lokasi karaoke di Kabupaten Boyolali.

Direncanakan kegiatan itu dilakukan secara berkelanjutan. Dari tes rapid antigen yang telah dilakukan, dia menyebutkan belum ditemukan hasil reaktif dari kegiatan tersebut.

Baca juga: Boyolali Dapat Tambahan 500 Vial Vaksin Covid-19, Ini Peruntukannya

Menurut Joko, operasi di tempat karaoke dilakukan karena lokasi tersebut menjadi lokasi yang banyak dikunjungi warga luar daerah.

"Bukan hanya warga Boyolali saja yang datang. Warga dari luar Boyolali juga banyak yang datang. Itu sebabnya kami menindaklanjutinya," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Disporapar Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono, mengatakan sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat-tempat hiburan, rumah makan, kafe dan sebagainya, dibolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Namun dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitasnya," kata dia belum lama ini.

Baca juga: 2 Hari Operasi, 50 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Boyolali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya