SOLOPOS.COM - Ilustrasi KRL Solo-Jogja. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – Para pengguna kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan KRL Jogja – Solo maupun KA Prambanan Ekspres (Prameks) per Rabu (8/9/2021). Di sisi lain, volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital. Sedangkan syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bisa dipakai hingga masa sosialiasi aturan anyar sampai Jumat (10/9/2021), setelahnya wajib menggunakan sertifikat vaksin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama,” ujar dia, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Bulus di Terowongan Trucuk Klaten Sudah Tua, Ini Rahasianya Berumur Panjang!

Anne menjelaskan KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna terkait aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.

Sedangkan guna menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

Selain itu, protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

“Kami mencatat pengguna KRL Jogja-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik 4% dibanding hari kemarin pada waktu yang sama, yakni 843 pengguna,” imbuh dia.

Baca juga: Libur Akhir Pekan Kawasan Malioboro Yogyakarta Ramai

Di sisi lain, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL Solo-Jogja pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19.

“Mari tetap disiplin mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat di tengah munculnya varian-varian baru,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya