SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, KLATENPemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Klaten pada 2023 direncanakan digelar antara Juli-Agustus 2023. Rencananya, ada 67 desa yang bakal menggelar Pilkades.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan sesuai rencana awal Maret 2023 mulai dilakukan persiapan tahapan Pilkades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau tidak Juli atau Agustus 2023, nanti pemilihannya dan pelantikan pada akhir September 2023. Itu baru rancangan. Saat ini masih terus dibahas,” kata Agung saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (9/12/2022).

Proses pemungutan suara belum menerapkan sistem elektronik atau e-voting. Pilkades serentak 2023 tak jauh berbeda dengan Pilkades sebelumnya atau dengan pencoblosan.

“Kemarin ada arahan dari Kemendagri menggunakan e-voting. Tetapi memang butuh persiapan. Selain biaya besar, jaringan [internet] juga harus kuat,” kata dia.

Baca Juga: Siap-Siap! 67 Desa di Klaten bakal Gelar Pilkades Tahun Depan

Disinggung jumlah desa yang bakal menggelar Pilkades, Agung mengatakan untuk saat ini ada 67 desa yang bakal menggelar Pilkades pada 2023. Selain lantaran masa jabatan Kades yang saat ini menjabat habis pada 2023, Pilkades digelar di desa-desa yang kini mengalami kekosongan pejabat Kades definitif dan sementara diisi penjabat (Pj) Kades.

Ada 23 desa yang kini jabatan Kades diisi Pj. Kades. Kekosongan pejabat Kades di 23 desa mayoritas lantaran Kades definitif meninggal dunia. Selain meninggal dunia, ada dua desa yang mengalami kekosongan pejabat Kades lantaran pejabat sebelumnya tersangkut kasus pidana dan satu desa mengalami kekosongan lantaran Kades mengundurkan diri.

Jumlah desa yang menggelar Pilkades tahun depan dimungkinkan bertambah. Pasalnya, ada potensi Kades yang kini menjabat mengundurkan diri lantaran maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Baca Juga: 80 Kades di Soloraya Ikuti Program Kades Masuk Kampus

Agung menjelaskan bagi Kades yang masih aktif dan ingin maju menjadi caleg wajib mengundurkan diri.

“Saat pendaftaran di KPU wajib mengundurkan diri,” ungkap dia.

Disinggung jumlah Kades yang bakal mendaftarkan diri menjadi caleg, Agung belum mengetahui. Namun, ada sekitar empat Kades yang kini masih aktif dimungkinkan maju menjadi caleg. Mereka rata-rata Kades yang sudah menjabat selama tiga periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya