SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo mulai mengangkut water barrier yang sebelumnya digunakan untuk penyekatan jalan pada Selasa (10/8/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyekatan 13 ruas jalan di Kabupaten Sukoharjo mulai dibuka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Petugas membuka seluruh barikade water barier yang sebelumnya dipasang untuk menutup akses jalan tersebut. Namun pelonggaran ini tak berlaku bagi pemadaman penerangan jalan umum (PJU) yang masih dimatikan guna menekan mobilitas warga di malam hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Abaikan Peringatan, Hajatan di Pasar Kliwor Solo Dibubarkan Satgas Covid-19

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan penyekatan jalan dibuka sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kabupaten Sukoharjo. Dimana penyekatan jalan yang sudah berjalan sejak diberlakukannya PPKM Darurat hingga berubah menjadi Level 4 Covid-19 sudah memberikan dampak pada penurunan mobilitas warga.

“Ada penurunan yang signifikan terhadap mobilitas warga. Dari evaluasi ini maka penyekatan jalan seluruhnya dibuka mulai hari ini,” kata Toni ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (10/8/2021).

Ada 13 ruas jalan yang dibuka penyekatannya, di antaranya di Simpang 3 Ngasem, Tugu Kartasura, Jl Slamet Riyadi Kartasura, Jl Ir Soekarno Solo Baru Grogol, Simpang 3 Langenharjo, Simpang 4 Bulakrejo, Simpang 4 Proliman ke Alun-alun Satya Negara.

Kemudian Simpang 4 Carikan ke Kejaksaan, Simpang 4 Carikan ke Alun-alun Satya Negara, Simpang 4 RSUD Ir Soekarno, Simpang 3 Terminal Sukoharjo, Simpang 3 Jombor dan Simpang Jl Pattimura. Selain membuka barikade, petugas gabungan yang sebelumnya disiagakan di lokasi penyekatan mulai ditarik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Penutupan Jalan di Solo

Meski penyekatan jalan dibuka, namun pemadaman lampu PJU masih diberlakukan di delapan lokasi di Kabupaten Sukoharjo. PJU dipadamkan selama masa perpanjangan PPKM ini.

Satgas Covid-19 tidak lagi memberikan toleransi bagi pelanggaran aturan. Warga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya