SOLOPOS.COM - Ilustrasi bersepeda (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merilis aturan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang bersepeda.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bisa jadi panduan bagi para penghobi gowes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan produk regulasi itu mengatur masyarakat saat bersepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib. Antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.

Tragis, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa Membusuk Terjepit Pohon

"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tutur dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, dalam aturan yang dibuat Kemenhub itu ada enam hal yang dilarang bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas bersepeda.

Enam hal tersebut pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Dampak Kebakaran Pasar Cepogo Boyolali: 41 Kios dan 552 Los Hangus Terbakar

Aturan Tentang Perangkat Seluler

Kedua, saat bersepeda Kemenhub dilarang pesepeda mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya masih dibolehkan.

Keempat, Kemenhub melarang masyarakat yang bersepeda menggunakan payung saat berkendara. Penggunaan payung bisa mengurangi kendali terhadap sepeda.

BP Jamsostek Umumkan Coret 1,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji, Ini Alasannya

Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. Aturan Kemenhub ini menjadi peringatan bagi pesepeda yang kerap berjalan berdampingan saat bersepeda.

Lebih lanjut, aturan itu juga mengatur pesepeda berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Kemenhub meminta pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.

Aturan Kemenhub tentang aktivitas bersepeda ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya