SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar membatasi waktu pengumpulan pengajuan dana desa tahap dua hingga Jumat (8/5/2020). Dana Desa di Karanganyar ini terkait dengan pencairan BLT atau bantuan langsung tunai untuk masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan surat tentang pengajuan dana desa tahap dua tahun 2020. Surat ditujukan kepada camat se-Kabupaten Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ramai Konvoi Gabungan Pelajar Sragen-Karanganyar, Sekolah & Aparat Ancang-Ancang

Isi surat kurang lebih Dispermades Kabupaten Karanganyar meminta bantuan camat untuk mendorong desa di wilayah masing-masing lekas mengumpulkan berkas pengajuan dana desa tahap dua.

Batas maksimal pengumpulan pada Jumat (8/5/2020). Pada surat yang ditandatangani Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Agus Heri Bindarto, itu menyebutkan alasan batas pengumpulan pada Jumat, yaitu pencairan bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari dana desa tahap dua dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kondisi Pasien Positif Covid-19 Asal Ngawen Klaten Terus Membaik

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sri Suprapti, menuturkan dana desa tahap dua diperuntukkan BLT. Dana desa tahap satu diperuntukkan penanganan Covid-19 dan program padat karya tunai desa (PKTD). Nominal masing-masing desa berbeda tergantung situasi dan kondisi. Tetapi pemerintah desa wajib mengalokasikan maksimal 30% dari pagu dana desa.

"Harapan kami [BLT] itu sudah bisa dicairkan sebelum tanggal 20 Mei karena menjelang Lebaran. Dari total 162 desa, suda ada 123 desa yang sudah pengajuan dana desa tahap dua untuk BLT. Masih kurang 39 desa. Sebanyak 123 desa mengirimkan data kepada kami untuk mencairkan BLT dana desa. Ada data calon penerima BLT dana desa," tutur Prapti, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/5/2020).

55 OTG di Sragen Tunggu Hasil Swab Terkait Covid-19

BLT Dana Desa Karanganyar

Saat ini, Dispermades meminta staf merekapitulasi data calon penerima BLT dan menagih ke kecamatan untuk desa yang belum mengumpulkan. Pencairan dana melalui Bank Jateng. Tetapi, Prapti menyampaikan desa di Kecamatan Jenawi tidak akan menggunakan Bank Jateng untuk pencairan.

"Pakai bank lain [bank pelat merah] yang ada di Kecamatan Lain. Yang memudahkan karena di Jenawi belum ada kantor pembantu Bank Jateng. Komitmen kalau satu desa menghendaki pencairan tidak melalui Bank Jateng maka semua desa mengikuti. Ini kami mulai menagih melalui grup whatsapp berisi pegawai di kecamatan maupun sekretaris desa. Kami tunggu segera," tutur dia.

Diduga Jadi Korban Gendam, Dagangan Difabel Jogonalan Klaten Raib

Prosedur menetapkan calon penerima BLT melalui musyawarah desa (musdes) khusus. Sebelum musdes khusus itu, pemerintah desa melalui ketua RT setempat mendata warga yang terdampak Covid-19. Sejumlah kriteria adalah belum menerima bantuan dari pemerintah, seperti PKH, program sembako, kartu prakerja, pekerja informal, pengangguran, kondisi kronis, PHK, dan lain-lain.

"Data dari RT dilaporkan ke kepala dusun. Lalu dibawa ke desa. Sebelum musdes khusus itu desa membahas dulu, menentukan berapa yang akan menerima BLT. Saat musdes membahas calon penerima dipaparkan, dimusyawarakan. Peserta setuju ditetapkan dengan perkades."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya