SOLOPOS.COM - Seorang penumpang mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Stasiun Madiun, Senin (5/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Masyarakat Madiun yang naik kereta api bisa mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Madiun. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan PT KAI mulai Senin (5/7/2021) membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun. Fasilitas vaksinasi Covid-19 ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan TNI Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini untuk mendukung program pemerintah pada pencegahan persebaran Covid-19 khususnya di sektor transportasi. Selain itu juga untuk memastikan keamanan, keselamatan. Juga kesehatan para calon penumpang KA jarak jauh,” kata dia, Senin.

Ixfan menuturkan kegiatan vaksinasi di Stasiun Madiun dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai terpenuhinya kuota.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Perjalanan 12 Kereta Api di Wilayah Madiun Dibatalkan, Ini Alasannya

Untuk syarat bagi penumpang bisa vaksinasi Covid-19 di Stasiun Madiun, yaitu berusia lebih dari 18 tahun. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku.

Kemudian memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.

Bagi ibu hamil bisa ikut vaksinasi di Stasiun Madiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan. Kemudian bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah Kuno Milik PG Kanigoro Madiun Terbakar

Syarat Sertifikat Vaksin

Dia menambahkan pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Madiun ada 34 orang yang mengikuti dari 50 alokasi vaksin yang disediakan. Kegiatan ini didukung tiga tenaga medis dari Rumah Sakit DKT TNI AD dan tiga tenaga medis dari PT KAI Daops VII Madiun.

Sertifikat vaksin ini menjadi salah satu syarat penumpang KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah hingga 20 Juli 2021. Selain harus memiliki sertifikat vaksin, penumpang juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19 kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk GeNose sudah tidak berlaku.

“Ada beberapa persyaratan dalam PPKM Darurat ini yang yang wajib diketahui masyarakat. Setiap penumpang sebelum melakukan rapid test antigen mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin baik secara tertulis atau berupa e-sertifikat kepada petugas. Bagi yang belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di Stasiun Madiun tanpa biaya, hanya menunjukkan bukti telah memiliki tiket KA,” jelas Ixfan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya