SOLOPOS.COM - Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (brin.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk 510 jabatan fungsional.

Sebanyak 510 lowongan itu terdiri dari 500 formasi peneliti ahli madya dan 10 formasi arsiparis ahli pertama. “BRIN mengundang #KawanBRIN yang memenuhi syarat untuk mengisi 510 formasi PPPK,” tulisnya seperti dikutip dari akun Instagram @brin_indonesia, Kamis (22/12/2022).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Seleksi penerimaan PPPK BRIN 2022 dapat diikuti pelamar yang merupakan lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. Berikut informasi mengenai lowongan PPPK di BRIN seperti dikutip dari laman casn.brin.go.id.

Jadwal Seleksi PPPK BRIN 2022:

1. Pengumuman seleksi PPPK : 20 Desember 2022-3 Januari 2023

2. Pendaftaran seleksi PPPK : 21 Desember 2022-6 Januari 2023

3. Seleksi administrasi : 21 Desember 2022-11 Januari 2023

Baca Juga : Selain Guru, Pemkab Karanganyar Juga Buka Lowongan PPPK Nakes, Segini Jumlahnya

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 12-15 Januari 2023

5. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta : 18-22 Februari 2023

6. Penjadwalan seleksi kompetensi : 25 Februari-1 Maret 2023

7. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi : 2-7 Maret 2023

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK : 10 Maret-3 April 2023

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan : 20 Maret-6 April 2023

10. Pengumuman kelulusan : 9-11 April 2023

11. Masa Sanggah : 12-14 April 2023

12. Jawab Sanggah : 14-20 April 2023

13. Pengumuman kelulusan pascasanggah : 27-29 April 2023

14. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April-22 Mei 2023

15. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei-20 Juni 2023

Baca Juga : Pemkot Solo Buka Lowongan 297 PPPK Guru, Pelamar Pahami Dulu Syarat-Syaratnya

Persyaratan Pelamar PPPK BRIN 2022:

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai TNI, anggota Polri (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

Baca Juga : PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama lima tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya



11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun

Baca Juga : Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya

14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BRIN Buka Lowongan 510 Formasi PPPK, Berikut Jadwal dan Syaratnya







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya