SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Id di Sragen (Istimewa/Eko Wijiyono)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 1.912 masjid dan musala di Kabupaten Sragen menggelar Salat Id pada Hari Raya Iduladha, Jumat (31/7/2020) besok. Sementara 864 masjid dan musala lainnya memilih tidak menyelenggarakan Salat Id.

Pelaksanaan Salat Id di Sragen wajib mendapatkan surat keterangan dari instansi berwenang. Seribuan masjid dan musala yang menggelar Salat Id telah mendapatkan izin dari lembaga terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Posko Siaga Covid-19 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mewakili Kapala Kantor Kemenag Sragen Hanif Hanani menyampaikan 1.912 masjid dan musala tersebut menyebar di 20 kecamatan.

Jadi Ramai Gegara Viral di Instagram, Ini Keistimewaan Bakso Pak Min Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pemenuhan surat keterangan izin menyelenggararakan Salat Id, seribuan tempat ibadah itu ada yang sudah lengkap dan ada yang masih dalam proses.

“Total masjid dan musala di Sragen 2.776 unit dan dari laporan yang masuk hingga Kamis ada 1.912 masjid dan musala yang menyelenggarakan Salat Id. Pelaksanaan Salat Id di 1.912 masjid itu akan diawasi oleh penyuluh agama Islam yang jumlahnya sebanyak 162 orang yang tersebar di 20 kecamatan. Setiap kecamatan ada delapan orang, kecuali untuk di Sragen kota ada 10 orang,” jelas Ulin saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/7/2020).

Watu Sigong Klaten, Batu Misterius yang “Mainkan” Gamelan di Malam Hari

Pengawasan Pelaksanaan Salat Id

Dia menerangkan Salat Id boleh digelar di Sragen dengan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dengan tertib.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. SE. 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Tak Hanya Gibran, Sederet Anak Presiden Dalam dan Luar Negeri Juga Terjun ke Politik

SE yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi itu menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Salat Id dan penyembelihan hewan Kurban dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

SE itu mengamanatkan adanya pengawas dalam pelaksanaan Salat Id; penyemprotan disinfektan di lokasi; menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk; dan menyediakan alat pengukur suhu.

Selain itu, bagi warga yang suhunya lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak boleh masuk area. Penyelenggara juga wajib menerapkan jaga jarak bagi jemaah minimal 1 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya