SOLOPOS.COM - Petugas Disperkim Provinsi Jateng bersama Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jateng, dan petugas BPN Solo, mengukur hunian warga Jl Kolonel Sugiono, Joglo, Banjarsari, Solo, yang terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Selasa (6/4/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya menyampaikan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan rel layang Joglo.

Ratusan tanah terdampak itu, perinciannya 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan. Pengumuman tersebut disampaikan di kantor kelurahan masing-masing pada Rabu (4/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga diberi kesempatan menyanggah hingga sepekan ke depan baru kemudian nilai aprraisal santunannya turun. Pengajuan keberatan disampaikan kepada Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional Jalur Ganda Solo-Semarang Fase I (Solo Balapan – Kadipiro).

Baca Juga: Persis Gotong Royong Absen Liga 3 Jateng 3 Musim Beruntun

“Saya sudah menerima hasil pendataannya. Bangunan saya dihitung permanen dan sudah ditinggali selama 36 tahun sejak 1985 dan dua pohon belimbing juga ikut dihitung,” kata warga Kelurahan Nusukan RT006/RW013, Untung Sriyono, kepada Solopos.com, Kamis (5/8/2021).

Pengumuman serupa juga sudah diterima warga lain, warga Kelurahan Gilingan RT008/RW013, Bambang.

“Sudah menerima, tapi saya tidak hapal hitungannya. Kami sepertinya tidak mengajukan keberatan karena ya tidak ada pilihan lain. Hasilnya diterima saja, semoga bisa untuk melanjutkan hidup di tempat lain. Nominalnya belum tahu. Katanya akan diinfo setelah masa sanggah itu, apakah ada yang keberatan atau tidak. Misal ada yang meminta ukur ulang luasan bangunan, begitu, mereka bisa menyanggah,” terangnya.

Baca Juga: 667 Pelamar CASN Solo Tak Lolos Seleksi Administrasi

Kabag Pemerintahan Setda Kota Solo, Hendro Pramono mengatakan pengumuman itu adalah hasil pendataan obyek terdampak. Setelah tidak ada sanggahan maka akan disampaikan nominal ganti ruginya.

“Obyeknya seperti bangunan, tanaman, dan sebagainya. Ya, nanti di-appraisal dulu. Tim dari provinsi datang langsung ke Solo menyampaikan itu,” kata dia, terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya