SOLOPOS.COM - Kondisi gapura Taman Sriwedari, Solo, ditutup pada Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Rapat koordinasi membahas teknis pengosongan lahan Sriwedari Solo yang sedianya digelar Senin (9/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Solo terpaksa dijadwal ulang karena sejumlah pihak terkait yang diundang tak hadir.

Rakor lanjutan rencananya digelar pekan depan. Rakor yang digelar pada Senin hanya membahas sosialisasi perkara yang disampaikan Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman, mengatakan rakor membahas teknis pengosongan lahan Sriwedari Solo pada Senin itu tidak dibatalkan tetapi karena banyak yang tidak hadir akhirnya dijadwalkan kembali.

Ia menyebut perwakilan dari Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan tidak hadir dalam rakor itu. Sementara itu, pemohon dan kepolisan hadir dalam rakor tersebut.

Petani Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sawah Sambil Peluk 3 Butir Kelapa

“Kami tidak menyesalkan rakor ini diulang kembali pada pekan depan, wajar saja kalau ada yang tidak hadir dalam pertemuan karena kesibukan. Rakor itu tidak hanya sekali, tetapi memang harus berkali-kali digelar,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan dalam rakor itu Ketua PN membahas kronologi awal hingga akhir sengketa Sriwedari sesuai putusan pengadilan sesuai data-data terverifikasi, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Pengacara Ahli Waris Minta Wartawan Hati-Hati Memberitakan Soal Sengketa Sriwedari

Menurutnya, sangat disesalkan pemberitaan yang bersifat asumsi atau opini di luar putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Pasien Virus Corona di Indonesia Tambah Jadi 19 Orang, Ini Perinciannya

“Makanya Ketua PN Solo meluruskan asumsi dan opini itu dengan menyampaikan kembali data-data pengadilan yang terverifikasi. Pengadilan sebelum memutuskan sudah diuji dan diverifikasi semuannya. Sedangkan yang disampaikan mereka [termohon] itu opini di luar data terverifikasi,” imbuhnya.

Anwar juga berpesan awak media untuk hati-hati memberitakan sengketa ini. "Ini persoalan hukum, jadi harus berbicara secara final dan konkret," kata dia.

Ia menambahkan kepemilikan tanah Sriwedari telah berkekuatan hukum tetap dan valid berdasarkan ketetapan hukum sehingga tidak bisa disanggah. Ia menyebut suka atau tidak suka dan mau atau tidak mau ketetapan hukum itu harus dipatuhi.

Pelajar SMK Karanganyar Korban Kecelakaan Ngeri Teringat Kondisi Di Bus Saat Kejadian

Ia menyebut apabila pernyataan yang disampaikan justru sebaliknya, sama saja pernyataan-pernyataan itu berita bohong. Ia menegaskan bakal menempuh jalur hukum pidana pada orang-orang yang mengeluarkan pernyataan tidak benar.

Ia juga mendesak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporannya setahun lalu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ia bakal membuat laporan baru lagi.

“Ini supaya tidak ada penyebaran berita-berita tidak benar yang meresahkan masyarakat. Masa pernyataan dari sumber-sumber tidak resmi, kalau sudah putusan pengadilan sumbernya ya hanya satu yakni dari pengadilan,” imbuhnya.

Kecelakaan Tabrak Lari Sragen, Sopir Truk Tertangkap Setelah Aksi Kejar-Kejaran Dengan Warga

Ia menambahkan pernyataan-pernyataan seperti mengeksekusi Sriwedari berarti melawan masyarakat justru mengadu domba antara masyarakat dan aparat. Apalagi, putusan pengadilan sudah inkracht, maka harus tunduk dan patuh pada pengadilan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rapat Hanya Dihadiri Pihak Pemohon Eksekusi

Sementara itu, terkait wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang hendak menggandeng kejaksaan, ia mengibaratkan hal itu seperti ungkapan ula marani gepuk (ular mencari pemukul).

Ia menyebut kejaksaan justru akan mengetahui fakta-fakta sebenarnya dan bisa menilai sendiri mengenai sengketa Sriwedari. Ia memprediksi pada pekan depan akan membahas jumlah personel pengamanan untuk teknis jalannya eksekusi.

Sopir Taksi Online Boyolali Dirampok, Lehernya Dijerat Kabel dan Perutnya Ditusuk

Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Asharyadi, mengatakan karena yang hadir hanya delapan instansi dan itu merupakan perwakilan kuasa ahli waris sebagai pemohon eksekusi, rakor pelaksanaan pengosongan lahan Sriwedari Solo diagendakan kembali setelah ada informasi terkait waktu yang bisa dihadiri oleh seluruh undangan.

“Teknis pelaksanaan tetap akan mendahulukan dengan rapat koordinasi. Namun, tadi Ketua PN Solo menyosialisasikan perkara kepada yang hadir hari ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya