SOLOPOS.COM - Deretan kios di sisi timur Stasiun Klaten selama 30 tahun terakhir dimanfaatkan warga untuk membuka usaha dengan sistem sewa kepada PT KAI sebagai pemilik aset. Foto diambil Rabu (21/10/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daops VI Jogja memberikan perpanjangan batas waktu bagi 19 penyewa kios di timur Stasiun Klaten. Mereka wajib mengosongkan kawasan tersebut pada akhir Desember 2020.

Di sisi lain, dengan kebijakan tetap mengusir para penyewa kios tanpa relokasi dan ganti rugi itu, PT KAI Daops VI Jogja dinilai sama saja telah membunuh usaha mereka secara pelan-pelan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan berlangsungnya audiensi sekaligus mediasi PT KAI Daops VI Jogja dengan perwakilan penyewa kios di DPRD Klaten setempat, Rabu (21/10/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Hadir di kesempatan itu, perwakilan PT KAI Daops VI Jogja diwakili Deputi Executive Vice President PT KAI Daops VI Jogja, Ari Mulyono Madyo Saputro; Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daops VI Jogja, Dedi Akmal; dan lainnya.

Foto Jae-hyun NCT dan Park Hye-soo Tersebar, Syuting Drama Dear M?

Sedangkan, penyewa kios di timur Stasiun Klaten diwakili Agustinus cs. Turut hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto; Ketua Komisi I DPRD Klaten, Eko Prasetyo dan anggota Komisi I DPRD Klaten, Hapsoro.

"Di sini, ada sisi kemanusiaan. Kami tak berniat mengkonfrontasi [antara penyewa kios dengan PT KAI Daops VI Jogja]. Tapi, di sini lebih mencari solusi," kata Hamenang Wajar Ismoyo.

Deputi Executive Vice President PT KAI Daops VI Jogja, Ari Mulyono Madyo Saputro, mengatakan PT KAI Daops VI Jogja tak mungkin melakukan perpanjangan sewa kios di timur Stasiun Klaten. Lokasi yang menjadi milik PT KAI Daops VI Jogja itu akan digunakan untuk perluasan ticketing dan sarana penunjang Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jogja-Klaten, Desember mendatang.

Paduan Suara Virtual Persembahkan Ya Lal Wathon dan Indonesia Jaya

"Apa yang kami lakukan, InsyaAlloh baik untuk masyarakat Klaten. Khususnya di wilayah Stasiun Klaten. Kami akan berikan waktu ke penyewa kios hingga akhir Desember 2020. Dari kami tak ada lahan untuk relokasi [termasuk ganti rugi]. Kami tak bisa menjanjikan itu," kata Ari Mulyono Madyo Saputro.

KRL Jogja-Klaten

Hal senada dijelaskan Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daops VI Jogka, Dedi Akmal. Dari 25 kios yang ada di sebelah timur Stasiun Klaten, PT KAI Daops VI Jogja akan memanfaatkan 19 kios terlebih dahulu untuk menunjang KRL Jogja-Klaten.

"Nanti, bagi teman-teman yang sudah membayar sewa kios akan kami kembalikan uangnya. Kami tetap memenuhi hak dan kewajiban. Tahun baru, kami harus sudah mendukung program ini. Saya yakin, KRL ini akan ramai. Harganya murah," katanya.

Endah Laras Meriahkan Prambanan Jazz Festival Bareng Sinten Remen

Perwakilan penyewa kios di timur Stasiun Klaten, Agustinus, mengatakan tak adanya relokasi dan ganti rugi dari PT KAI Daops VI Jogja sama saja membunuh pelan-pelan pelaku usaha di lokasi tersebut. Dalam membangun usaha, setiap pelaku usaha butuh waktu. Hal itu ditambah lagi adaptasi dengan lingkungan baru dan kondisi saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Ini sama saja membunuh kami pelan-pelan. Kami belum bisa menerima sepenuhnya kalau mentok di tiga bulan. Bukan ingin sok-sokan. Rakyat sekarang ini usahanya kembang kempis. Apakah dengan diusirnya kami, pendapatan PT KAI Daops VI Jogja akan naik. Saya tak akan tinggal diam," kata Agustinus.

Sebagaimana diketahui KRL jurusan Jogja-Klaten bakal dioperasikan mulai akhir bulan Oktober ini. Nantinya, Stasiun Klaten akan menjadi tempat pemberangkatan dan tempat diturunkannya para penumpang KRL Jogja-Klaten. Sebagai konsekuensinya, belasan penyewa kios di timur Stasiun Klaten harus segera mengosongkan tempat tersebut. Sesuai rencana, tempat itu dijadikan sebagai tempat ticketing dan penunjang fasilitas KRL lainnya. Sebelun audiensi berlangsung, PT KAI Daops VI Jogja memberikan batas wakti ke penyewa kios untuk mengosongkan tempat tersebut, akhir Oktober 2020.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya