SOLOPOS.COM - Rakor kepala desa dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan tidak akan ikut campur dalam pengisian perangkat desa arau perdes yang melalui jalur mutasi maupun penjaringan dan penyaringan.

Pengisian perdes mutlak menjadi kewenangan kepada kepala desa (kades). Namun, Bupati mewanti-wanti jangan ada yang dolanan duit (bermain uang). Kalau ada kades yang bermain uang, Bupati tak segan-segan menjebloskan mereka ke aparat penegak hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Sragen yang akrab dengan sapaan Yuni itu menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Bupati Sragen dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sragen di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: FKKD Sragen Soroti Hilangnya Passing Grade Pada Uji Kompetensi Pengisian Perdes

Ihwal pengisian perdes menjadi poin ketiga dalam rapat terbuka di Sragen tersebut. Poin pertama berkaitan dengan dana bantuan keuangan khusus (BKK).

Poin kedua berkaitan dengan jam kerja, hari kerja, dan seragam kerja pemerintah desa yang harus menyesuaikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Dalam kesempatan itu, Yuni menekankan pengisian perdes dengan mutasi, penjaringan dan penyaringan bisa dilakukan dalam setahun. Tidak perlu menunggu bareng tetapi harus seizin Bupati.

Baca Juga: Tutup Selama Pandemi, Museum Sangiran Sragen Buka Lagi Mulai 10 April

Izin Bupati

Sampai Kamis, sudah ada 18 desa yang meminta izin kepada Bupati Sragen untuk pengisian perdes. Izin itu pun langsung diproses. Proses pengisian itu dimulai dari mutasi.

"Setelah selesai baru penjaringan dan penyaringan. Pengisian perdes sesuai kebutuhan para kepala desa [kades] masing-masing,” ujar Yuni.

Yuni mengaku pagi itu dihubungi seorang pejabat dari luar Sragen yang ingin menitipkan saudaranya untuk melamar perdes. Yuni menyatakan Bupati Sragen tidak boleh ikut campur dalam pengisian perdes.

Baca Juga: Banjir Meluap Ke Jalan Jatiroto Wonogiri, Mobil Berisi 3 Orang Terseret Arus

“Saya membangun Sragen ini dengan integritas. Enggak mau cawe-cawe dalam pengisian perdes. Saya tidak akan melampaui wewenang kades. Silakan isi kekosongan perdes dengan baik, profesional, dan jangan dolanan duit. Kalau ada yang dolanan duit dan sampai ke APH [aparat penegak hukum], saya tidak akan membantu sedikit pun. Kalau ada yang main uang, saya sendiri yang jebloskan,” pesannya.

Yuni  berpesan kalau ada titipan silakan diproses sesuai prosedur, kalau baik diterima kalau tidak baik tidak usah diterima. Dalam pelaksanaan pengisian perdes pun, Yuni memberi kebebasan kepada kades untuk memilih lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) untuk uji kompetensinya.

Kesempatan Promosi

Menurut Yuni, yang penting lembaga itu sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen. “Kalau ada pihak yang keberatan, jawab! Kalau ada pihak yang menggugat, hadapi! Kami siap mem-back up penuh sampai kasasi sekali pun,” katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo: Baru 11.115 Orang Disuntik Dosis Kedua

Dalam pengisian perdes, Yuni berpesan supaya perdes yang terkena dampak perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru Sragen pada 2018 dapat kesempatan promosi. Hal itu terutama di tujuh desa, yakni Karanganyar Kecamatan Sambungmacan; Jetak, Tenggak, Patihan, Sidoharjo di Kecamatan Sidoharjo.

Kemudian Masaran dan Kliwonan di Kecamatan Masaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menambahkan dampak SOTK baru yang dimaksud Bupati itu seperti Jogoboyo.

Baca Juga: Tega Bener! Mahasiswa Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis Buat Foya-Foya

Jogoboyo sebelumnya dihilangkan kemudian menjadi anggota staf. Tatag mengatakan mereka lah yang diikutkan mutasi dalam pengisian perdes 2021. Ia menambahkan ada perdes yang berumur 62 tahun atau 65 tahun.

“Mereka bisa mutasi tetapi aturan baru pensiun tetap berlaku. Jadi yang lebih dari 60 tahun diangkat kemudian langsung pensiun karena pengangkatan setelah aturan tahun 2000 masa kerjanya sampai 60 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya