SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi perangkat desa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Di tengah kontroversi peraturan baru, Pemkab Karanganyar menargetkan pengisian perangkat desa (perdes) di sejumlah wilayah selesai sebelum pilkades digelar.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan ada 11 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Rencananya pilkades digelar pada 9 November 2022 mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Peraturan pengisian perdes ini kan masih dalam proses. Tapi kalau target kami sebelum pilkades, pengisian perdes ini sudah selesai,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Hingga saat ini pihaknya masih mendata jumlah perdes yang kosong. “Kami minta kepada kecamatan dan desa agar melaporkan posisi perdes yang kosong. Jadi untuk data pastinya belum lengkap,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kekosongan perdes di sejumlah desa disebabkan antara lain karena meninggal dunia, pensiun, atau memang belum ada karena pada perekrutan sebelumnya gagal terisi.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Kukuh Revisi Aturan Seleksi Perdes, Ini yang Diubah

Sementara 11 desa yang akan menggelar pilkades itu tersebar di delapan kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Petung dan Wonokeling (Kecamatan Jatiyoso), Ngadiluwih (Matesih), Harjosari dan Tohkuning (Karangpandan), Dukuh (Ngargoyoso), Ngijo (Tasikmadu), Buntar dan Kaliboto (Mojogedang), serta Klodran dan Blulukan (Colomadu).

Sebelumnya diberitakan, pembaruan proses perekrutan perdes menuai pro kontra. Perbup Nomor 77 Tahun 2019 yang jadi acuan dalam perekrutan perdes bakal direvisi untuk ketiga kalinya. Isi revisi perihal peserta seleksi peraih nilai tertinggi yang mendapat rekomendasi untuk diajukan ke camat. Pada aturan sebelumnya tak ada ketentuan semacam ini, Hanya ada ketentuan minimal dua kandidat lolos passing grade yang dimintakan rekomendasi camat.

Perubahan aturan ini membuat pimpinan DPRD Karanganyar terbelah. Ada yang menyepakati hilangnya kewenangan kepala desa dalam pengisian perangkat desa, ada pula yang sebaliknya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Karanganyar Terbelah Soal Aturan Seleksi Perdes

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, adalah pihak yang memprotes hilangnya kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa. Pengisian perangkat desa, menurutnya, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 dan Perda No 16 Tahun 2015 yang diubah Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon. Tidak ada yang menyebut harus peraih nilai tertinggi CAT [computer asissted test],” kata politikus PDIP ini, Selasa (2/8/2022).

Sementara Bupati Karanganyar Juliyatmono kukuh merevisi aturan itu meski menuai pro dan kontra di kalangan anggota DPRD Karanganyar. Bupati mengatakan revisi perbup yang mengatur perekrutan perangkat desa ini lebih mempertimbangkan kompetensi calon. Perangkat desa terpilih adalah mereka yang memiliki kapabilitas mumpuni sesuai hasil tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya