SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Suryono, menunjukkan barang bukti dalam penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II Madiun, Senin (27/6/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Petugas gabungan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Polres Madiun Kota menggagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar ke dalam Lapas. Polisi kini telah menetapkan dua kurir narkoba tersebut dan delapan orang pemesan yang merupakan narapidana di Lapas Pemuda tersebut.

Kedua kurir narkoba tersebut bernama Aditya Putra, 24, dan Farid Setiawan, 19. Kedua pemua ini merupakan warga Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap saat mengirim pesanan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin (13/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari tangan dua pelaku itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ineks 100 butir, pil double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Senin (27/6/2022).

Dia menuturkan sejumlah barang bukti tersebut diamankan petugas dari dalam mobil yang ditumpangi kedua kurir tersebut. Paket narkoba tersebut rencananya mau diselundupkan ke dalam Lapas untuk para narapidana.

Baca Juga: Terbukti Bersalah! Eks. Pejabat PDAM Kota Madiun Divonis 18 Bulan Bui

Rencana kedua pemuda yang akan mengirim narkoba itu berhasil digagalkan setelah petugas curiga. Kedua pemuda itu bertindak mencurigakan di pos pengamanan yang mengaku akan mengantar paketan untuk narapidana di dalam Lapas. Namun, barang yang akan dikirimkan tersebut tidak jelas akan ditujukan kepada siapa penerimanya.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian menggeledah dan memeriksa mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil tersebut ada sejumlah paket narkoba yang akan dikirimkan ke dalam Lapas.

Dari pemeriksaan, barang haram tersebut akan dikirim ke dalam Lapas untuk memenuhi pesanan dari delapan narapidana.

Baca Juga: Musim Kemarau Basah, Tanaman Tomat di Madiun Rusak & Panen Menurun

“Paket narkoba itu dikemas dalam bentuk makanan, yakni ditutupi nasi untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Selama ini, para narapidana ini memesan narkoba tersebut dengan cara berkomunikasi dengan menggunakan handphone dari dalam Lapas.

Delapan narapida yang memesan narkoba itu berinisial RK, 30; WY, 40; JM, 41; GS, 37; AS, 34; KA, 34; YS, 32; dan JS, 41.

Suryono menyampaikan saat ini dua kurir dan delapan narapidana yang memesan narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Madiun

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba ini.

Mengenai handphone yang digunakan para napi, dia mengatakan ponsel memang barang yang tidak boleh dimiliki napi. Namun, dia enggan disebut kecolongan. Hal ini karena para napi berupaya dengan berbagai hal untuk mendapatkan ponsel tersebut.

“Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan baik itu narkoba maupun handphone. Kami selalu rutin melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya