SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan (dua dari kanan) menunjukkan ratusan botol miras ilegal yang hendak dipasarkan ke wilayah Boyolali di Mapolsek Banjarsari, Senin (14/9/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Banjarsari Solo menggagalkan pengiriman 232 botol minuman keras atau miras ilegal di Jl Adi Sumarmo wilayah Kecamatan Banjarsari, Kamis (3/9/2020) pukul 10.00 WIB siang.

Miras ilegal itu dalam perjalanan menuju wilayah Kabupaten Boyolali. Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (14/9/2020), mengatakan petugas menangkap satu orang tersangka penjual miras ilegal yakni DS, 28, warga Sawit, Boyolali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tambah 15, Kasus Covid-19 Kabupaten Boyolali Tembus 700 Orang

Pengungkapan kasus ini berawal saat kepolisian menggelar operasi Tiada Hari Tanpa Razia dalam wilayah Polsek Banjarsari. Saat itu, ada mobil Toyota Agya berpelat nomor polisi AD 9414 HT melintas dekat lokasi operasi.

Ekspedisi Mudik 2024

"Saat kami cek, ternyata dalam mobil itu ada miras berjenis Vodka, Whiskey, dan Anggur Merah. Namun, pelaku ini tidak bisa menunjukkan izin membawa dan menjual. Lalu pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek," papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tentang penggagalan pengiriman miras itu.

10 PSK dan 4 Pasangan Mesum Dikukut Dalam Operasi Solo Bebas Pekat

Ia menambahkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku memperoleh miras itu dari seorang pria berinisial PRT yang belum jelas domisilinya. Pelaku dan PRT bertemu dekat Ring Road Mojosongo untuk COD sebanyak 232 miras senilai Rp20juta itu.

Kapolsek mengatakan petugas menyita 84 botol Anggur Merah, 76 botol Whiskey, dan 72 botol Vodka. Harga miras itu berkisar Rp80.000 hingga Rp150.000 per botol.

Tambah 55 Pasien Positif Dalam Sepekan, Ini Data Terbaru Covid-19 Sukoharjo

Penyidik Polsek Banjarsari Solo menjerat pelaku pengiriman miras dengan Pasal 3 ayat (1) UURI No 4/1976 tentang menjual minuman keras tanpa izin. Sebelumnya, jajaran Polsek Banjarsari juga meringkus 10 PSK dalam rangka mewujudkan Solo Bebas Pekat.

"Ada 10 PSK yang kami amankan. Mereka langsung kami data dan kami lakukan fungsi pembinaan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo," ujar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya