SOLOPOS.COM - Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pendistribusian 240.000 batang rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut produk mebel.

Truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tersebut melaju dari Kabupaten Jepara. Petugas berhasil menemukan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Welahan-Demak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: KAI Semarang Petakan Jalur Kereta Rawan Banjir, Ada 51 Lokasi

Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk sopir berinisial “K” dan kernet berinisial “DA” untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.

Pengungkapan kasus rokok ilegal, setelah menerima informasi masyarakat. Yakni adanya peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.

Hasilnya, kata dia, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.

Baca juga: Awas! Jajan Sembarang di PKL Kudus Bisa Kena Denda Rp500.000

Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai. Sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.

Pelaku pelanggaran bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal. Ini dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis. Demikian dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya