SOLOPOS.COM - Tersangka pengirim paket satai ayam berisi narkoba, PA, sedang diperiksa di Polres Wonogiri, Selasa (25/1/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Pengirim paket satai ayam berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri, PA alias Bombom ditangkap. Bombom ditangkap aparat Satnarkoba Polres Wonogiri di kawasan Stadion Manahan Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, LP Kelas IIB Wonogiri menemukan narkoba dalam sebuah paket satai ayam kiriman PA yang rencananya ditujukan kepada salah seorang narapidana (napi), Senin (17/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mulanya penjaga Pos Pengawasan dan Pemeriksanan (Pos Wasrik) LP Kelas IIB Wonogiri, Rahmad Fajar, sekitar pukul 01.00 WIB menerima paket dari PA berupa bungkusan plastik satai ayam dan minuman. Ia awalnya tidak tahu-menahu isinya dan langsung dibawa ke dalam Pos Pengawasan Pintu Utama (P2U).

Baca Juga: LP IIB Wonogiri Inginkan Kerja Sama Pemkab Perhatikan Eks Napi

Setelah sampai di dalam dan paket tersebut dibuka, ia ternyata menemukan bungkusan paket kecil. “Di dalamnya berisi antara lain 17 plastik klip kecilyang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 8.89 gram, 10 strip butir alprazolam tablet satu miligram (mg), dan tiga pipet kacca,” seperti dikutip dalam rilis Polres Wonogiri, Rabu (26/1/2022).

Penemuan itu lalu dilaporkan petugas LP ke Satnarkoba Polres Wonogiri, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Wonogiri bersama anggotanya pun segera merespons dan menuju Kantor LP IIB Wonogiri.

Selanjutnya, temuan itu diamankan Satnarkoba Polres Wonogiri guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, pada Selasa (27/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, pengirim paket narkoba ke LP IIB Wonogiri berinisial PA alias Bombom berhasil ditangkap di sekitar Stadion Manahan, Solo.

Baca Juga: Narkoba Wonogiri: Ngadirojo Rawan Jadi Tempat Ngumpet Pengedar, Ini Alasannya

Tak lama setelah itu ia digiring ke Polres Wonogiri dan dijadikan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkaitan dengan penangkapan tersebut, Kapolres Wonogiri, Dydit Dwi Susanto, menginstruksikan untuk memerangi narkoba di Kabupaten Wonogiri.

“Kita akan gencarkan perang terhadap narkoba. Ingat ya, jangan main-main dengan narkoba, maka kita [Polres Wonogiri], ayo wajib perangi narkoba,” instruksi Dydit kepada jajarannya, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya