SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer (DOk/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo waswas dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer, tenaga harian lepas dan sejenisnya mulai tahun ini.

Penghapusan tenaga itu bakal membuat mereka kelimpungan. Sejumlah OPD bahkan ancang-ancang mengajukan keberatan ihwal kebijakan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono mengungkapkan keberadaan THL sangat membantu kerja aparatur sipil negara (ASN) yang kini jumlahnya kian terbatas karena memasuki masa pensiun dan beberapa bahkan meninggal dunia.

Di lingkungan DLH saja, jumlah THL yang direkrut membantu kerja ASN ada 170 orang. Mereka merupakan petugas kebersihan dari pengangkut sampah tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), dan penyapu jalanan.

Selama ini mereka diberikan upah senilai Rp65.000 per harinya. Upah tersebut meningkat Rp5.000 dibandingkan upah yang diberikan pada tahun lalu.

"Tidak mungkin semua pekerjaan dilakukan ASN, jadi kami rekrut THL ini sebagai petugas kebersihan," katanya saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).

Jadwal Pemadaman Listrik Solo dan Sragen, Rabu (29/1/2020)

Atas kondisi ini dia meyakini bakal kesulitan apabila keberadaan THL tersebut dihapuskan. Pemkab tidak memungkinkan jika harus mengerahkan seluruh ASN untuk mengerjakan program kerja OPD.

Apalagi jumlah ASN di lingkup DLH hanya 60-an orang. Hal ini dinilai tidak rasional dengan personel 60 orang mampu melayani 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

"Sekarang kalau tidak dibantu THL nasibnya bagaimana? Wong sampah sehari saja tidak dibersihkan bisa jadi masalah," keluhnya.

Dia berencana mengadukan nasib THL ke pemerintah pusat termasuk persoalan-persoalan yang akan dihadapi OPD apabila pemerintah tetap menghapus keberadaan THL. Meski demikian dia masih menunggu keputusan resmi ihwal penghapusan THL tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo juga keberatan dengan penghapusan THL. Apalagi keberadaan THL mampu membantu tugas Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu juga membantu melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda). "Kalau tidak ada THL kami jelas kewalahan. Tidak mungkin kita kerahkan ASN, karena jumlahnya sangat terbatas," katanya.

Saat ini jumlah THL di lingkup Satpol PP ada 97 orang ditambah empat orang tenaga honorer kategori II (K2). Sedangkan jumlah ASN terdata ada 48 orang.

Perekrutan THL ini tidak membebani anggaran pusat maupun provinsi. Pembayaran upah mereka diambilkan dari pos anggaran OPD masing-masing. Tak hanya itu kontrak kerja THL hanya dibatasi satu tahun dan status tidak terikat dengan pengangkatan menjadi ASN.

Perekrutan THL murni dilakukan guna memenuhi kebutuhan OPD dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dia berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat ihwal perekrutan tenaga honorer atau THL.

IDI: Awas Virus Corona, Jangan Kucek Mata & Hidung Sembarangan

Dia berharap keberadaan honorer tidak dihapuskan sepenuhnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan Pemkab memilih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat terkait penghapusan honorer, THL, dan sejenisnya.

Tentunya, lanjut Agus, ada transisi menyikapi keadaan saat ini dengan kebijakan yang baru.

"Kita tidak bisa memungkiri hampir seluruh OPD merekrut THL karena jumlah ASN yang pensiun dan meninggal dunia juga banyak. Jadi kami berharap ada solusi dan kebijakan khusus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya