Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Penghapusan Presidential Threshold Mencegah Polarisasi dan Disintegrasi

Penghapusan Presidential Threshold Mencegah Polarisasi dan Disintegrasi
user
Senin, 7 Februari 2022 - 10:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Warga membaca buku tentang demokrasi dan pemilu di Sudut Literasi Demokarasi Mang Oded di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Sejumlah buku demokrasi dan pemilu disediakan di lokasi tersebut sebagai program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat dimanfaatkan untuk terwujudnya masyarakat yang cerdas dalam berpolitik. (Antara/Novrian Arbi)

Solopos.com, JAKARTA – Ada dua arus besar kehendak menghapus – atau setidaknya – menurunkan presidential threshold pada Pemilihan Umum 2024. Pertama, mengemuka dari partai-partai politik di luar kekuatan mayoritas yang berkuasa saat ini dengan tujuan agar bisa mengajukan calon presiden.

Kedua, mengemuka dari kalangan masyarakat sipil – organisasi masyarakat sipil – dengan tujuan membangun demokrasi yang berkeadilan dan mencegah oligarki ”menguasai” pemilihan umum (pemilu) dan prosedur demokrasi. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpandangan lebih bijak apabila pemerintah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dibandingkan dengan mempersingkat durasi kampanye.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN