SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 1.750 orang anggota linmas di Kota Solo terancam menganggur menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2014 sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No. 55/1972. Para wakil rakyat di DPRD Solo pun tak bisa berbuat banyak tentang nasib para linmas pascapenghapusan hansip atau linmas.

Kini, sejumlah simpang empat di Kota Solo sepi dari aktivitas linmas. Seperti di sipang empat Sumber yang biasanya ada empat orang linmas, mulai Kamis (18/9/2014), tampak lengang. Demikian pula di simpang empat patung wisnu Manahan juga lengang dari aktivitas linmas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang anggota linmas di Kelurahan Purwosari, Laweyan, Sugiyarto, 45, mengaku tak terpancing dengan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sugiyarto tak khawatir bila pekerjaannya sebagai linmas akan dicopot. Sugiyarto merupakan salah satu dari 18 linmas di Kelurahan Purwosari. Dia masih bekerja sebagai linmas dengan tiga sif jaga.

Ekspedisi Mudik 2024

“Paling-paling nanti ganti nama. Teman-teman linmas sudah tahu semua. Penghapusan linmas itu hanya trik pemerintah menjelang akhir masa jabatan. Kami tidak khawatir dengan hal itu. Kami ikut Wali Kota saja. Teman-teman lainnya juga belum merespons,” kata linmas yang mengabdi selama tiga tahun itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo, Y.F. Sukasno, meminta pemerintah pusat memberi solusi tentang nasib linmas yang tidak memiliki sandaran hukum. Menurut dia, keberadaan linmas, khususnya di Solo sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat. Dia berharap pemerintah pusat menerbitkan payung hukum lain untuk melindungi keberadaan linmas.

“Gedung-gedung kelurahan dan kecamatan yang menjadi aset Pemkot itu nanti siapa yang akan menjaga? Aset itu nilainya miliaran rupiah. Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] tidak mungkin menjaga aset karena tugas pokok dan fungsi mereka sebagai aparat penegak perda. Apa harus ada satpam seperti di Gedung DPRD ini?” ucap Sukasno.

Sukasno mengatakan Pemkot Solo memiliki program pemberdayaan linmas yang bisa membantu aparat lainnya, seperti Satlantas untuk membantu mengatur lalu lintas atau sekadar menyeberangkan anak sekolah. Sebelum melangkah pada kebijakan lainnya, Sukasno meminta kepada Pemkot agar persoalan pencabutan wewenang linmas itu diperjelas lebih dulu.

Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR) DPRD Solo, Supriyanto, menyatakan dengan dicabutnya Keppres yang menjadi payung hukum linmas maka semua aktivitas linmas berhenti, termasuk pemberian honor kepada linmas. Langkah itu, kata dia, lebih aman daripada menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ya, mereka [linmas] harus berhenti. Padahal honor mereka baru dinaikkan menjadi Rp38.500/orang/piket. Solusi sementara, tugas-tugas linmas tingkat kota bisa dilakukan Satpol PP. Sedangkan linmas di tingkat kelurahan bisa digantikan dengan upaya pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Honda Hendarto, pun tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus keberadaan linmas. Dia tak bisa berkomentar apa-apa tentang nasib linmas. Dia hanya prihatin dengan nasib mereka yang harus meminum pil pahit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya