SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Harianjogja.com, JOGJA—Penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) di sejumlah dusun di DIY tidak merata.

Kepala dusun (dukuh) se-DIY yang menyayangkan persoalan itu, padahal seluruh dukuh turut memperjuangkan Undang-undang
Keistimewaan DIY. Mugiyatno, Ketua Umum Mangunggaling Kulonprogo (Madukoro) menceritakan untuk memperjuangkan Keistimewaan DIY, dukuh-dukuh sampai merogoh kocek sendiri untuk dapat sampai ke Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Namun sayangnya sampai saat ini Dana Keistimewaan sebagai buah UU Keistimewaan tak [merata] sampai ke pedukuhan,” katanya
di sela-sela pernyataan sikap dukuh se-DIY terhadap penolakan RUU Pilkada di ruang rapat lantai III Gedung DPRD DIY, Rabu(17/9/2014).

Sementara, melalui media, masyarakat banyak mendapatkan informasi kucuran Danais sampai miliaran rupiah. Di saat yang sama, tambahnya, penyerapan Danais tak maksimal.

Sukarjo, Dukuh Turi, Sleman mencontohkan tidak meratanya penyaluran Danais di sejumlah tempat. Dia membandingkan program kegiatan di wilayahnya Donokerten dengan Jogokerten, Trimulyo. Mulanya, pertunjukan wayang hanya ada satu di Jogokerten Wetan, tetapi sekarang ini mendadak pertunjukan wayang juga banyak digelar di Jogokerten Kulon.

“Sampai ada empat pertunjukan, di tempat saya blas [sama sekali] tidak ada,” ujarnya.

Sukiman Hadiwijoyo, Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY, Semar Sembogo, meminta agar Pemerintah DIY segera menyosialiasasikan kepada masyarakat tentang cara mengakses Danais.

“Karena sama saja, Danais dikatakan bukan program proposal, tapi kenyataannya yang bisa mengakses yang punya koneksi,” katanya.

Pemerintah DIY sebelumnya mengatakan program kegiatan Danais dapat diusulkan lewat online di laman jogjaplan.com. Akan tapi
menurut Sukiman, langkah itu tak efektif.

“Kami datang bawa program saja lama diresponsnya, apalagi melalui online,” tandasnya.

Alokasi Danais tahun ini sebesar Rp523 miliar dan dicairkan dalam tiga termin. Termin pertama Rp130 miliar. Adapun termin kedua
baru diajukan 9 September, karena syarat penyerapan 80% baru terpenuhi. Termin ketiga terancam tak cair, karena Pemerintah Pusat
menarget pencairan danais ketiga maksimal 1 Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya