SOLOPOS.COM - Akun Twitter @satriadjenar mengunggah mubahalah Bambang Tri Mulyono didampingi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terkait buku Jokowi Undercover. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding menggunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan Presiden tahun 2019.

Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover yang terbit tahun 2017 silam.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Siapa Bambang Tri Mulyono? Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Bambang adalah pria asal warga Jamnangan, Desa Sukoharjo, Blora, Jawa Tengah.

Ia lahir di Blora pada 5 Mei 1971.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jokowi Digugat Dugaan Ijazah Palsu, Istana: Jangan Nge-prank Penegak Hukum

Sosok Bambang menjadi pembicaraan nasional setelah menulis buku Jokowi Undercover yang terbit pada 2016 silam.

Sebelumnya ia menulis buku berjudul Adam 31 Meter, Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Alquran.

Atas penerbitan buku Jokowi Undercover tersebut, Bambang Tri Mulyono ditangkap aparat Bareskrim pada 16 Desember 2016.

Baca Juga: Jokowi Undercover Bikin Penulisnya Dibui 3 Tahun

Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah (Jateng) dan divonis tiga tahun penjara pada 29 Mei 2017.

Majelis hakim kasus tersebut diketuai Makmurin Kusumastuti dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Hakim menyatakan, Bambang Tri Mulyono bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca Juga: Jokowi Undercover Dijual Online Seharga Rp150.000 per Buku

Bambang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 8/1981.

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora pada 29 Mei 2017.

Majelis hakim mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Baca Juga: Disebut Basis Terkuat PKI dalam Jokowi Undercover, Kades Giriroto Boyolali Meradang

Alasan pemberatnya, karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun.

Bersumpah

Seusai bebas, Bambang Tri Mulyono bersumpah di bawah Alquran dan menyatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover itu benar.

Hal itu ia sampaikan dalam mubahalah bersama Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dan diunggah oleh akun Twitter @satriadjenar.

Bambang bersumpah agar dilaknat Tuhan apabila semua yang ditulisnya itu kebohongan semata.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Sinar Mas Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas



“Kalau yang saya ucapkan selama ini, kalau yang saya ucapkan selama ini ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku, hina dinakan diriku, matikan aku dalam kondisi kafir, kufur, dan mengenaskan,” ucapnya menirukan Gus Nur.

Bambang menyebut sumber yang digunakannya untuk menulis buku kontroversial tersebut sudah kredibel, yakni teman satu bangku Jokowi saat SMA bernama Mahmud Nur Windu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya