SOLOPOS.COM - Ilustrasi Densus 88 (Dok/JIBI/Solopos)

Penggerebekan Densus 88, dua perwira yang diduga menjadi penyebab meninggalnya terduga teroris dicopot dari Densus 88.

Solopos.com, JAKARTA–Majelis sidang Mabes Polri memvonis AKBP T dan Ipda H dari Densus 88 terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“AKBP T sudah dijatuhi hukuman, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf (ke institusi Polri), itu sudah dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detik, Rabu (11/5/2016).

Sedangkan hukuman yang kedua, lanjut Boy, AKBP T didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun.

“Setelah 4 tahun, dilihat kebutuhannya nanti, apabila masih punya kompetensi di Densus atau tidak,” ujarnya.

Boy mengatakan demikian juga hukuman terhadap Ipda H. Pada prinsipnya, kata Boy, sidang menjatuhkan hukuman demosi tidak percaya dan tidak direkomendasikan untuk bertugas di Densus.

“Jadi sementara infonya yang bersangkutan (keduanya) menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Bandingnya nanti akan berproses,” ucapnya.

Dengan adanya putusan ini, kata Boy, sidang memutuskan bahwa memang ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh kedua anggota Densus itu.

“Ya, kaitan prosedur dalam bertugas terutama dalam konteks pengawalan berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan, di satu sisi jumlahnya kurang,” ujar Boy.

“(Pelanggaran) kedua, yang bersangkutan tak memborgol. Harusnya dalam keadaan terborgol,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya