SOLO–Penyidik Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah dengan tersangka Kristian Mahendra Wijaya, 25 serta barang bukti berupa empat unit mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (30/3/2012). Tersangka merupakan mahasiswa yang melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah senilai Rp1,2 miliar. Pelimpahan itu setelah dari penyidik menyatakan telah lengkap atau P21.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pelimpahan berkas perkara mengingat penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. ”Pelimpahan tersangka beserta barang bukti merupakan tahap kedua. Pihak Kejari Solo telah menerima berkas itu tadi siang,” papar Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, Jumat.
Menurut Edy, sebelum pelimpahan berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian mengikuti dan melengkapi beberapa kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa, termasuk pelaksanaan rekonstruksi.
Dihubungi terpisah, salah seorang pejabat Humas kejaksaan Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mengatakan telah menerima berkas yang dimaksud. ”Berkas itu sudah kami terima. Tinggal kami pelajari untuk selanjutnya menyiapkan dakwaan dalam persidangan nanti,” papar Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Jumat.
Dalam perkara tersebut, beberapa jaksa yang menangani antara lain Sunarko, Wahyu Darmawan dan Rahayu. Seperti diketahui, Kristian Mahendra Wijaya, 25, warga Margorejo, RT 001/RW 003, Banyuanyar, Banjarsari, diduga melakukan penipuan dengan penggelapan empat unit mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan mobil lelang kepada korban, Kusumo Novianto Cahyo Putro, 36, warga Solo yang tinggal di Jl Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Mobil itu dijual dengan harga jual lebih rendah dari harga pasaran. Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku bahwa mobil yang dilelang dari PT Cevron, anak cabang dari PT Pertamina.