SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan seorang pria yang membawa kabur sepeda motor kekasihnya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (20/4/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Penggelapan Madiun, pria paruh baya ditangkap polisi gara-gara membawa kabur motor kekasihnya.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria paruh baya asal Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SM, ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran membawa kabur sepeda motor kekasihnya, seorang wanita asal Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan pria berusia 51 tahun itu ditangkap petugas saat berada di Kota Solo pada Sabtu (15/4/2017). Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik kekasihnya disita polisi di Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

Ida menuturkan SM berkenalan dengan kekasihnya itu melalui jejaring media sosial Facebook dan aplikasi percakapan Whatsapp pada Februari 2017. Kemudian setelah berkomunikasi melalui jejaring media sosial itu, keduanya memutuskan bertemu di Terminal Purbaya Madiun pada 2 Maret 2017.

Saat bertemu korban, kata Ida, SM makan bersama korban dan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kota Madiun. “Saat bertemu korban, pelaku sudah menjanjikan akan menikahi korban. Korban pun percaya dengan bujuk rayu pelaku,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (20/4/2017).

Selanjutnya, SM meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengirim uang ke rumah keponakannya di Maospati, Magetan. Karena sudah percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada SM.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama SM tidak kunjung kembali sehingga membuat korban kebingungan. “Wanita itu sempat menghubungi telepon pelaku, namun teleponnya sudah tidak aktif. Karena merasa ditipu, pada hari berikutnya wanita itu melapor ke polisi,” kata Ida dalam siaran pers.

Atas laporan tersebut dan beradasarkan keterangan saksi, polisi kemudian menangkap SM di Kota Solo. Atas perbuatannya itu, SM dikenai Pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya