SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Kulonprogo bermula terjadi karena motif ingin membayar utang.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Niat membantu istri membayar utang justru membawa Mutamam, 42, warga Pedukuhan Wonolalus, Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Purworejo ke penjara. Ia melakukan penggelapan barang-barang rumah makan yang terdiri dari puluhan sendok, piring, mangkok, tabung gas, etalase toko, dan sebagainya. Akibat dari persitiwa tersebut, pemilik rumah makan Pondok Kuliner Olahan Kambing Muda Sate Pak Sabar, Sabar Nur, 41, warga Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur mengalami kerugian hingga Rp11 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian itu bermula saat September 2014 silam, Mutamam menyewa rumah makan milik Sabar yang berlokasi Jalan Jogja-Wates Km 1, Pedukuhan Kongklangan, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Tanpa surat perjanjian dan berdasarkan kepercayaan, Mutamam membayar uang sewa rumah makan beserta isinya sebesar Rp130.000 per hari. Namun, ia hanya mengoperasikan bisnis rumah makan selama kurang lebih sebulan dan memutuskan
untuk menjual peralatan rumah makan kepada Puji Lestari, warga Wonosobo, senilai Rp6,5 juta. Mekanisme pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp3,5 juta dan Rp3 juta.

“Saya sudah mengorepasikan rumah makan selama sebulan tetapi selalu menderita kerugian, biaya operasional dan pendapatan tidak seimbang,” tutur Mutamam saat disidik di Polres Kulonprogo, Jumat (6/3/2015).

Diuraikannya, dalam sehari ia hanya mendapat pemasukan Rp450.000, sementara biaya operasional untuk lima orang karyawan saja sudah Rp150.000 per hari dan belum ditambah biaya lainnya.

Selain rumah makan yang selalu merugi, ungkapnya, alasan ekonomi menjadi penyebabnya memilih menjual barang-barang yang bukan miliknya tersebut. Sang istri, kata Mutamam, terjerat utang koperasi sebesar Rp180 juta.

Ditambahkannya, usaha mengelola rumah makan baru kali ini dijalani. Sebelumnya, ia menjalankan usaha jual beli kayu, akan tetapi kini sudah bangkrut.

“Tapi dulu di Jakarta, saya pernah bekerja di restora,” tuturnya.

Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan barang restoran.

“Sudah selesai disidik dan Senin besok berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wates,” imbuhnya.

Tersangka, kata Cakra, dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya