SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Kepolisian Resort Gunungkidul menyidik salah satu perangkat Desa Purwodadi berinisial BS, terkait dugaan penyelewengan dana bantuan  Kementrian  Kehutanan dan Perkebunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin mengatakan, BS diduga telah menggelapkan dana bantuan sebesar Rp30 juta yang dikucurkan pada Oktober 2008 lalu oleh kementrian Kehutanan dan Perkebunan yang penyalurannya melalui Dinas Kehutanan DIY.

Bantuan sosial tersebut sejatinya digunakan untuk usaha modal perencanaan pengadaan bibit pohon jarak. “Tapi bantuan itu malah digunakan untuk kepentingan peribadi sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya, Jumat (31/5/2013)

Menurut Ihsan, BS yang saat itu menjadi Ketua Gabungan Kelompok Tani “Dadi makmur” yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus. Dadi Makmur mendapat bantuan Rp30 juta yang dikirim melalui rekening kelompok. Namun hingga kini tidak ada realisasinya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menambahkan, informasi dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut sudah diterima sejak 2008 lalu. Namun, lanjut Suhadi, pihaknya tidak serta merta bisa menetapkan tersangka karena harus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Setelah kooordinasi dengan BPKP kita langsung tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya