SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melewati proyek pembangunan Jalan Sugihan-Paluhombo sebagai penopang jalan lingkar timur, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Rabu (10/11/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tim panitia pengadaan tanah tengah melakukan pengukuran ulang tanah pengganti tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur atau JLT di Sukoharjo. Pengadaan tanah pengganti harus mendapat persetujuan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum diajukan ke Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih mengurus proses pembebasan tanah kas desa yang terdampak proyek JLT. Terdapat 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf yang hingga kini belum dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, tim pengadaan tanah telah menyerahkan 331 lembar sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak milik. Ratusan sertifikat tanah yang baru itu milik warga Desa Bendosari, Desa Mojorejo, Desa Mertan, Desa Manisharjo di Kecamatan Bendosari serta Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter pada Januari.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan tengah berkoordinasi dengan tim panitia pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo ihwal pembebasan tanah kas desa. Langkah ini dilakukan agar proses pembebasan tanah kas desa yang terkena proyek JLT tidak melanggar regulasi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan JLT terbesar di Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari. Nilai ganti ruginya sekitar Rp5 miliar. Kami terus berupaya melangkah step by step sesuai prosedur,” kata dia, saat dihubungi Solopos, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: 14 Sertifikat Baru Lahan Terdampak JLT Sukoharjo Belum Terbit

Burhan, sapaan akrabnya, tak memungkiri mekanisme pembebasan lahan tanah kas desa cukup rumit sehingga membutuhkan waktu lama. Pembebasan lahan tanah kas desa mengacu pada Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi itu disebutkan, tanah pengganti tanah kas desa harus mendapat persetujuan pengurus BPD setempat melalui musyawarah desa.

Memahami Aturan Teknis

Setelah disetujui pengurus BPD, tim panitia pengadaan tanah melakukan pengukuran tanah pengganti agar sesuai dengan luas tanah kas desa yang terdampak proyek. “Kami juga melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo karena berkaitan dengan pemerintah desa. DPMD Sukoharjo lebih memahami aturan teknis yang erat hubungannya dengan pemerintah desa,” ujar dia.

Apabila dokumen adminsitrasi pembebasan tanah kas desa lengkap langsung diajukan ke Bupati Sukoharjo agar mendapat surat rekomendasi. Setelah bupati menerbitkan surat rekomendasi menjadi salah satu syarat administrasi saat mengurus persetujuan ke Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: 331 Sertifikat Lahan Diserahkan pada Warga Terdampak JLT Sukoharjo

Ditanya mengenai target pembebasan tanah kas desa, Burhan belum bisa memastikan proses pembebasan tanah kas desa rampung. “Bisa lebih dari enam bulan bahkan setahun karena memang butuh waktu lama. Berbeda dengan pembebasan lahan dan bangunan milik warga yang cenderung cepat. Jika warga menyetujui dan menerima uang ganti rugi maka sertifikat tanah langsung bisa diurus,” papar dia.

Kepala Desa Manisharjo, Rumadi, mengatakan lokasi tanah pengganti tanah kas desa di wilayah desa setempat. Dia telah berkomunikasi dengan pengurus BPD setempat untuk membahas pengadaan tanah kas desa. Selain lokasi tanah pengganti tanah kas desa, hal pokok yang dibahas yakni nilai tanah pengganti.

“Tanah pengganti kas desa harus di satu lokasi, kalau bisa lokasinya tidak berpencar-pencar. Mudah-mudahan segera rampung [proses pengadaan tanah pengganti tanah kas desa],” kata dia.

Baca juga: Wow, Harga Tanah di Sepanjang Jalur JLT Sukoharjo Naik Lima Kali Lipat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya