SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Giyarto. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses penggantian Giyarto, 55, sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar).

Seperti diketahui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Giyarto, meninggal dunia pada Senin (31/10/2022) lalu. Hingga kini anggota fraksi Partai Golkar itu belum memiliki pengganti secara resmi meski dari kubu fraksi telah mengantongi nama pengganti.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dari Partai Golkar itu belum digelar karena rekomendasi dari DPP Partai Golkar belum turun. Sekretaris FP Golkar, Jaka Wuryanta, mengatakan nama calon pengganti Giyarto yang akan menjabat telah diputuskan. Meski demikian, kini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi yang disahkan oleh DPP Golkar.

“Sejauh ini kami masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jakarta. Karena sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Biro Otonomi Daerah Jawa Tengah, untuk proses PAW diperlukan surat rekomendasi dari DPP partai asal,” terang Jaka Wuryanta saat dijumpai di kantornya, Selasa (6/12/2022).

Terkait perlunya rekomendasi dari DPP Partai Golkar itu, Jaka mengaku sempat terkejut. Pasalnya, sebelumnya tidak pernah ada syarat rekomendasi dari DPP terkait PAW anggota DPRD Sukoharjo. Namun, demi meminimalkan permasalahan dan gugatan di kemudian hari, proses tersebut harus dilalui.

Baca Juga: DPRD Sukoharjo: Penyelesaian Kisruh Tanah Desa Gedangan Jadi Kewenangan Desa!

Dia mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Sukoharjo telah mengirimkan surat kepada DPD Provinsi Jawa Tengah. Hal itu untuk memfasilitasi diterbitkannya rekomendasi PAW maupun pergantian wakil ketua DPRD.

“Saat ini kami masih menunggu surat rekomendasi dari DPP. Sewaktu-waktu surat rekomendasi DPP keluar segera kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini KPU Sukoharjo, Pimpinan Dewan,  Sekwan dan Biro Otda Provinsi,” terang Jaka.

Dia berharap pada pertengahan Desember 2022 proses pergantian sudah dimulai. Sementara sesuai rapat pengurus DPD Golkar Kabupaten Sukoharjo, untuk pergantian Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar telah disepakati Sarjono dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Seusai Kisruh Tanah Desa, 2 Perangkat Desa Gedangan Sukoharjo Dinonaktifkan

Sementara sesuai peraturan perundang-undangan untuk PAW anggota Golkar telah disepakati atas nama Tri Jaswanto karena memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah perolehan suara yang didapat oleh almarhum Giyarto.

“Kalau untuk pergantian pimpinan dewan itu dilaksanakan terlebih dahulu, karena kekosongan ini kekosongan pimpinan dewan. Maka harus proses pergantian pimpinan baru proses PAW anggota,” ujarnya.

Sesuai tata tertib DPRD Sukoharjo, menurutnya, pengisian di komisi dilaksanakan di awal tahun anggaran. Maka diharapkan di awal tahun anggaran proses PAW telah selesai sekaligus akan ada perombakan di tingkat komisi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Meninggal: Dikenal Produktif meski Sedang Sakit

Sementara itu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, membenarkan jika perolehan Tri Jaswanto berada di bawah perolehan suara almarhum Giyarto.

“Tri Jaswanto mendapatkan perolehan suara 194 dan menjadi perolehan suara terbanyak setelah almarhum Giyarto. Sementara perolehan suara almarhum sebanyak 9.679 suara,” terangnya kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya