SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kiri) menjelaskan tentang penanganan Covid-19 dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen di Aula Sukowati Setda Sragen, Senin (14/6/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen mengeluarkan sejumlah aturan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Beberapa aturan itu di antaranya larangan menggelar hajatan, meniadakan ibadah berjamaah seperti Salat Jumat diganti Salat Duhur di rumah, serta menutup Night Market Sukowati (Nimas), Pasar Tiban, dan Pasar Bahulak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini untuk mencegah terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19. Sehingga diharapkan Sragen bisa segera keluar dari zona merah atau risiko tinggi persebaran Covid-19.

Pengetatan PPKM mikro Kabupaten Sragen itu berlangsung selama Selasa-Rabu (15-30/6/2021). Satgas mendasarkan pengetatan itu pada situasi saat ini di mana kasus baru positif Covid-19 di Sragen masih tinggi sementara kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah.

Baca Juga: Laju Covid-19 di Sragen Harus Direm, Hajatan Akan Dilarang Lagi

Aturan-aturan pengetatan itu dibahas dan disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (14/6/2021).

Rapat dihadiri pimpinan daerah, anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sragen, dan para tokoh masyarakat, dan tokoh agama. “Kasus baru per Minggu [13/6/2021] mencapai 135 orang. Angka kesembuhan masih 88% dan angka kematian di angka 5,6%. Kami akan mengejar angka kesembuhan 90% dan angka kematian di bawah 5%,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen, kepada wartawan seusai rapat.

Mengatur Peribadatan

Sebelum mengambil kebijakan pengetatan PPKM, Yuni meminta saran dan masukan dari Ketua MUI Sragen, FKUB, para pimpinan organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat Sragen terkait Sragen zona merah atau risiko tinggi. Dari hasil rapat itu, Yuni menyampaikan semua pihak bersepakat mulai 15-30 Juni 2021 ada pengetatan PPKM mikro.

Pengetatan itu terutama mengatur peribadatan masyarakat supaya tidak dilakukan di tempat ibadah tetapi dilakukan di rumah masing-masing. Kebijakan itu, ujarnya, berlaku untuk pemeluk semua agama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaster Kudus di Sragen Tambah, 14 Orang Positif

“Tidak ada pengajian dalam bentuk apa pun yang mengumpulkan massa dan berkerumun. Termasuk kegiatan perkonomian juga dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan hanya buka operasional maksimal pukul 21.00 WIB,” ujar Yuni.

Terkait penyelenggaraan ibadah, Yuni meminta dukungan FKUB, Kemenag, dan MUI, agar ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada seluruh takmir masjid dan tokoh masyarakat. Ia menyampaikan pengetatan PPKM Sragen ini merupakan ikhtiar Satgas Penanganan Covid-19 Sragen agar bisa mengendalikan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Dengan begitu, kasus Covid-19 turun dan membawa Sragen ke zona kuning atau zona hijau. Setelah status Sragen masuk zona kuning, katanya, aturan-aturan itu bisa dikendurkan. Semua itu, menurut Yuni, butuh pengertian dan gotong-royong semua pihak.

Instruksi Bupati

“Yang dilarang itu hajatan, ibadah massal, Nimas, Pasar Bahulak, Pasar Tiban, dan pasar yang diadakan lainnya. Aktivitas ekonomi yang rutin buka diberi kesempatan pengetatan protokol kesehatan dengan jam buka maksimal pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sragen Siapkan 4 Strategi Halau Covid-19 Varian India

Selain itu, pusat PKL Taman Kartini dan Alun-alun harus tutup pukul 21.00 WIB. Semua ketentuan itu dituangkan dalam instruksi Bupati. Ketentuan baru itu disosialisasikan ke kecamatan, kepolisian, Kodim, kepada masyarakat lewat siaran radio, lewat media sosial, dan penyampaian informasi ke ormas keagamaan lainnya.

Ketua MUI Sragen K.H. Minanul Aziz menyampaikan keprihatinannya atas status zona merah yang disandang Sragen saat ini. Dalam masalah agama, Minanul menjelaskan MUI Sragen masih berpegang pada fatwa MUI pusat tentang kondisi darurat.

Ia menerangkan salat Jumat itu boleh digantikan dengan Salat Duhur di rumah karena orang sulit menerapkan protokol kesehatan. “Sebenarnya banyak warga yang protes langsung ke MUI. Pertanyaannya mengapa ke masjid tidak boleh sedangkan ke pasar boleh. Urusan ke masjid itu ibadah yang ada dispensasinya sedangkan ke pasar itu tidak ada dispensasi,” jelasnya.

Upaya Menjaga Nyawa

Ia mencontohkan pada zaman Nabi pernah saat hujan Salat Jumat libur karena masjid kala itu tidak ada atapnya. Hal itu bukan melarang ibadah tetapi sebagai upaya menjaga nyawa. Jemaah rapat itu sunah tetapi menjaga nyawa itu wajib.

Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen Sidak Malam-Malam

Berikut poin-poin larangan dalam pengetatan PPKM Mikro Kabupaten Sragen:
-Kegiatan hajatan dilarang
-Kegiatan pengajian dengan mengumpulkan banyak orang dilarang
-Salat Jumat di masjid diganti dengan Salat Duhur di rumah.
-Salat berjamaah di masjid diganti dengan salat di rumah.
-Night Market Sukowati (Nimas), Pasar Tiban, Pasar Bahulak, dan Kegiatan yang diadakan lainnya ditutup
-Kegiatan ekonomi masyarakat yang sudah ada, seperti PKL Taman kartini, Sentra Kuliner Veteran, minimarket, dan pusat perbelanjaan serta rumah makan lainnya maksimal operasional pukul 21.00 WIB.
-Kebijakan pengetatan PPKM tersebut berlangsung selama dua pekan terhitung 15-30 Juni 2021.

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19 Sragen. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya