SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka saat rilis kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan di halaman Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Penanganan kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari Solo saat ini masuk proses pemberkasan di kepolisian. Polresta Solo segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Pada sisi lain, polisi mendahulukan pemberkasan tersangka yang masih di bawah umur berinisial BSF, 16, asal Boyolali. Saat ini berkas kasus tersangka yang masih ABG itu sudah diserahkan ke Kejari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Kewanen! Pelaku Pengeroyokan di Sriwedari Solo Sempat Ancam Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan penanganan kasus pengeroyokan di Sriwedari Senin (31/1/2022) dini hari lalu terus berjalan. “SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sudah dikirim ke Kejaksaan, ini proses pemberkasan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Djohan mengatakan penanganan salah satu tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari yang masih berada di bawah umur sudah diserahkan ke Kejari Solo karena polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk penahanan tersangka di bawah umur.

Baca Juga: Polresta Solo Gelar Kasus Pengeroyokan di Sriwedari, Ini Foto-Fotonya

Sebagai infomasi, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan dengan korban warga Colomadu, Karanganyar, itu. Selain BSF, tersangka lainnya yakni M alias Gareng, 35, warga Nogosari, Boyolali; DH, 29, warga Gajahan, Pasar Kliwon.

Kemudian BTH, 26, warga Colomadu, Karanganyar; JHF alias Reza, 19, warga Semanggi, Pasar Kliwon; LNH alias Kopok, 21, warga Boyolali; BS, 20, warga Surabaya, dan AAA alias Bima, 20, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengeroyokan di Sriwedari Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya

Selain itu, dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari, Solo, itu polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti pedang, parang dan pisau serta paving block yang diduga digunakan untuk merusak kendaraan korban. Terkait senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi menyebut senjata itu dibawa pelaku.

Menurut keterangan para tersangka, senjata-senjata itu dibawa untuk jaga diri. “Menurut keterangan mereka baru saja melakukan kegiatan di Klaten, kemudian ada acara kumpul-kumpul di Solo. Jadi di Solo itu sebenarnya tidak ada maksud tertentu,” jelas Djohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya