SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka pengeroyokan pelaku penganiayaan driver ojol dan saksi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang masih memburu satu orang pelaku pengeroyokan pengemudi atau driver ojek online (ojol) di SPBU Majapahit, Kota Semarang, akhir pekan lalu.

Peristiwa pengeroyokan itu berujung kematian salah satu pelaku akibat dikeroyok para pengemudi atau driver ojol yang tidak terima rekannya dianiaya. Pelaku pengeroyokan ojol yang meninggal dunia bernama Kukuh Panggayuh Utomo, 31, warga Mijen. Sementara, rekannya berinisial AP hingga kini masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyebut pihaknya masih memburu satu pelaku penganiayaan driver ojol di SPBU Majapahit. Sementara, satu pelaku lainnya meninggal dunia akibat dianiaya driver ojol.

Dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022), terungkap jika Kukuh meninggal dunia setelah bentrok dengan para pengemudi ojol di kawasan Tlogosari. Bentrok itu dipicu pengeroyokan yang dilakukan korban bersama rekannya, AP, terhadap driver ojol bernama Hasto Priyo Wasono, 54, saat antre BBM di SPBU Majapahit, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022) sore.

Dalam kasus kematian pelaku pengeroyokan terhadap driver ojol itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Budi Sarwono, 45, warga Semarang Timur; Nugroho Saputro, 36, warga Wonodri, Semarang Selatan; dan Zaini Dahlan, 47, warga Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ojol di Semarang Meninggal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Ketiga berperan dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Budi diketahui memukul korban dengan helm, sementara Nugroho memukul dengan menggunakan bambu, dan Zaini turut menendang dan menginjak pelaku pengeroyokan driver ojol.

Kapolrestabes Semarang mengungkapkan dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami pendarahan pada bagian otak. Kukuh dimakamkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Sementara itu ketiga tersangka saat ini telah diamankan pihak kepolisian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur milik korban, helm milik Budi, dan bambu yang digunakan Nugroho.

Baca juga: Ini Kronologi Driver Ojol di Semarang Dikeroyok yang Berujung Kematian Pelaku

Ketiga tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka. Sementara itu, satu pelaku pengeroyokan driver ojol di Semarang berinisial AP saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Jadi nanti ada dua kasus. Kasus pertama [kematian pelaku pengeroyokan driver ojol] tetap kami proses dengan menghadirkan Adi Priyono [AP], pelaku pada kasus pertama [pengeroyokan driver ojol di SPBU Majapahit]. Kami imbau pelaku [AP] segera menyerahkan diri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya