SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengeroyokan Boyolali, dua warga asal Ngemplak ditangkap polisi karena mengeroyok seorang pemuda.

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pemuda asal Dukuh Tegalrejo, Desa Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, Rio Triangka Pamungkas, 19, dan Aprilianto, 26, mengeroyok seorang pemuda Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari, Galang Purnomo Aji, 18, belum lama ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kini, Rio dan Aprilianto ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (12/11/2016), pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah ruko Dukuh Gejikan, Desa Ngesrep, Ngemplak, Minggu (6/11/2016) selepas magrib.

Ketiga pemuda saling mengenal. Saat bertemu itu, Rio dan Aprilianto meminta rokok kepada korban, Galang. Lantaran merasa sedikit akrab, Galang pun memberikan rokok.

Galang juga mulai memberanikan diri berbincang dan bertanya kepada Rio dan Aprilianto. Selain bertanya soal alamat, Galang juga bertanya apakah kedua pelaku mengenal seseorang bernama Bagong.

Namun, Rio dan Aprilianto sepertinya tersinggung dengan pertanyaan Galang. Mereka lantas mengeroyok dan menghajar Galang sampai memar di wajahnya.

Kedua pelaku memukuli Galang di bagian wajah dengan tangan kosong, namun memakai cincin akik. Setelah itu, kedua pelaku pergi begitu saja dan meninggalkan Galang.

Galang yang merasa tak tahu salah dan dosanya tak terima. Ia melapor ke Polsek Ngemplak dengan harapan pelaku diproses hukum. Polisi segera mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak meringkus pelaku malam itu juga.

Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti cincin akik yang diduga dipakai memukuli Galang.

“Kedua pelaku ini sudah lama meresahkan warga dan sering berulah. Saya perintahkan anak buah untuk menangkap mereka,” ujarnya mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono.

Menurut Nadiri, kedua pelaku diduga terpengaruh minuman keras (miras) saat mengeroyok Galang. Mereka jadi mudah tersinggung dan ringan tangan ketika ditanyai korban.

Kini, kedua pelaku menjalani penyidikan di Mapolres Boyolali. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya