SOLOPOS.COM - Rombongan Legislator Komisi III DPRD Solo mengecek pengerjaan proyek koridor Jl. Juanda Solo pada 6 September 2021. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kontraktor atau pelaksana proyek koridor Jl Juanda Solo tahap II senilai Rp4,3 miliar, yaitu PT. Artadinata Azzahra Sejahtera dari Kabupaten Semarang harus dikenai denda sekitar Rp32 juta lantaran terlambat menyelesaikan pengerjaan proyek.

Seharusnya proyek itu diselesaikan kontraktor pada 7 September 2021. Tapi pada praktiknya pengerjaan proyek selesai pada 15 September 2021. Serah terima sementara (provisional hand over) kepada Pemkot Solo dilakukan pada Kamis (16/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Y.F. Sukasno, saat diwawancara wartawan, Jumat (17/9/2021). “Perhitungan dendanya Rp4 juta per hari. Tinggal dikalikan delapan hari, sehingga jadinya kurang lebih Rp32 juta,” ujar dia.

Baca Juga: Tikus Pithi Disebut Organisasi Tak Jelas saat Lawan Gibran di Pilkada Solo, Tuntas Subagyo Berang

Sukasno mengakui kontraktor pelaksana proyek koridor Jl Juanda Solo tahap II sudah mematuhi regulasi yang berlaku. Tapi menurut dia kontraktor kurang cermat dalam pengerjaan proyek, sehingga terjadi keterlambatan. Dia menyesalkan keterlambatan itu.

“Kami memberikan catatan agar keterlambatan pengerjaan proyek tidak terulang untuk proyek-proyek lainnya. Apa yang terjadi pada proyek koridor Jl. Juanda harus menjadi pembelajaran bersama, utamanya para kontraktor,” sambung dia.

Setelah adanya serah terima sementara dari PT. Artadinata Azzahra Sejahtera kepada Pemkot Solo, Sukasno mengatakan kontraktor masih mempunyai kewajiban pemeliharaan 180 hari. Ketika terjadi kerusakan dalam rentang waktu itu harus diperbaiki.

“Kami di Komisi III DPRD Solo akan mencermati dan memantau jangan sampai karena mengejar waktu penyelesaian supaya nilai denda tidak banyak, pekerjaannya asal-asalan. Sudah seharusnya pekerjaan sesuai detail engineering design,” kata dia.

Sukasno menerangkan pekerjaan proyek koridor Jl. Juanda tahap II meliputi saluran drainase, trotoar dan taman, lampu penerangan jalan, street furniture, serta pengaspalan jalan masuk gang. Sukasno sempat melakukan sidak proyek pada 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Jabatan Kepala OPD Pemkot Solo Masih Kosong, Kapan Pengisiannya?

Saat itu sehari sebelum berakhirnya waktu yang diberikan Pemkot Solo kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. “Ketika itu kami berpesan banyak kepada pelaksana proyek agar segera mengambil langkah menyelesaikan proyek,” terang dia.

Namun pada praktiknya kontraktor baru bisa menyelesaikan pekerjaan pada Kamis pekan ini, dan menyerahkan sementara hasil pekerjaan kepada Pemkot pada Jumat. “Sekali lagi, kontraktor tidak cermat mengalokasikan waktu pekerjaan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya