SOLOPOS.COM - Pekerja mengecek alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di depan Pemkab Klaten, Kamis (2/7/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu bangjo di depan Pemkab Klaten dilengkapi area traffic control system (ATCS) yang mulai dioperasikan Juli-Agustus ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan APILL yang terpasang di depan pemkab dilengkapi kamera CCTV. Selain itu, nyala APILL bisa diatur dari jarak jauh oleh petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selain nyala lampu bisa diatur dari jarak jauh, keuntungan lain kondisi lalu lintas bisa terekam. Seperti ketika ada kecelakaan bisa terpantau melalui CCTV begitu pula para pelanggar tata tertib berlalu lintas bisa terpantau,” kata Sudiyarsono saat berbincang dengan , Jumat (3/7/2020).

Pemandangannya Ciamik, Dukuh Girpasang di Kemalang Klaten Bakal Jadi Objek Wisata

Untuk pengadaan APILL yang dilengkapi ACTS tersebut, Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta melalui APBD Klaten 2020.

“Tahun ini hanya di satu lokasi itu [depan Pemkab Klaten],” urai dia.

Disinggung penempatan APILL di depan Pemkab Klaten tersebut, Sudiyarsono mengatakan sebelumnya sudah dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.

3 Kali Razia Masker di Klaten, 133 Pelanggar Terciduk

Salah satunya lokasi tersebut rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerap terjadi dari arah atau pun menuju Jl. Melati (jalan di seberang Pemkab Klaten).

“Kecelakaan itu terjadi ketika ada yang memotong jalur keluar dari median Jl Melati menuju jalan raya [Jl. Pemuda] atau yang menyeberang dari jalan raya menuju Jl. Melati. Akhirnya diatur penambahan APILL di simpang Jl. Melati,” kata dia.

Alhasil, APILL yang ada di simpang Tugu Adipura menyatu dengan APILL baru yang terpasang di depan pemkab atau simpang Jl Melati.

Zebra Cross

Sudiyarsono mengakui salah satu APILL di simpang Tugu Adipura atau di sisi timur kini berjarak sekitar 25 meter dengan APILL lainnya.

“Jaraknya memang cukup jauh. Namun, itu kami lakukan demi keselamatan lalu lintas karena seringnya kecelakaan yang terjadi di simpang Jl. Melati,” jelas Sudiyarsono.

Soal pengoperasian APILL di depan Pemkab Klaten, Sudiryarsono mengatakan dilakukan setelah dilengkapi rambu dan marka jalan serta dilakukan sosialisasi. Diperkirakan, APILL depan pemkab mulai dioperasikan pada Juli-Agustus.

“Yang jelas dioperasikan tahun ini. Itu masih ada penambahan zebra cross, marka, uji coba, serta sosialisasi di rapat forum lalu lintas,” ungkap dia.

Ibu & Anak Asal Bayat Klaten Jadi Pasien Baru Covid-19

Kasi Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan dengan teknologi ATCS, durasi nyala lampu APILL di depan pemkab bisa diatur melalui camera control room (CC-room) untuk mengatur arus lalu lintas.

Selain itu, di masing-masing APILL dilengkapi CCTV serta ada satu CCTV lainnya yang bisa diatur berputar ke berbagai arah dari jarak jauh. Nunung mengatakan ada lima APILL yang dilengkapi ATCS.

Selain depan pemkab, sebelumnya sudah ada empat APILL di Klaten yang sudah dilengkapi teknologi ATCS. Lokasinya tersebar di simpang lima Plasa Klaten, simpang empat Bareng, simpang empat Ngingas, serta simpang empat Pandanrejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya