SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen baru berhasil membebaskan 40% dari total 18,7 hektare (ha) lahan yang diperlukan untuk pengembangan proyek jalan tol Sragen-Ngawi.

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, mengatakan musyawarah dengan warga pemilik lahan sudah selesai dilakukan. Tim appraisal juga sudah diterjunkan ke lapangan untuk memberikan penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga kini, proses pembebasan lahan seluas 18,7 ha itu baru mencapai 40%. “Lahan seluas 18,7 hektare itu terdiri atas 357 bidang tanah yang tersebar di 16 desa di enam kecamatan. Panjangnya sekitar 24,8 km,” terang Agus Purnomo kepada Solopos.com di Sragen, belum lama ini.

Agus menjelaskan BPN Sragen hanya diberi kewenangan membebaskan lahan. Sementara sumber dana disediakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kalahkan Gibran di Survei, Purnomo: Kalau Rekomendasi Luput Ya Tak Bisa Maju

Dia mengaku tidak mengetahui total dana yang dibutuhkan untuk membebaskan 18,7 ha lahan guna pengembangan proyek jalan tol Sragen-Ngawi tersebut.

“Soal pembangunan fisik itu juga jadi kewenangan Kementerian PUPR. Jadi, pembangunannya mau dimulai kapan yang tahu itu Kementerian PUPR. Yang jelas, pembangunan akan dimulai setelah semua lahan bisa dibebaskan,” ucap Agus Purnomo.

Pembebasan lahan seluas 18,7 ha itu rencananya untuk pembangunan interchange atau pintu tol di Sambungmacan, perluasan rest area tipe B, serta penambahan flyover.

Agus menilai sejauh ini proses pembebasan lahan tidak mengalami kendala. Warga sudah menerima nilai ganti rugi sebagaimana disampaikan tim appraisal. Meski begitu, proses pembayaran ganti rugi dilakukan bertahap.

Iming-Iming Tanpa Riba, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Makan Ribuan Korban

“Sejauh ini lancar-lancar saja. Tidak ada kendala berarti. Tidak ada konsinyasi [penitipan uang ganti rugi kepada warga yang menolak penerima bayaran] seperti dulu. Mudah-mudahan semua segera bisa dibebaskan,” terang Agus Purnomo.

BPN Sragen memastikan tanah yang terdampak pengembangan jalan tol akan dibeli sesuai harga yang diputuskan tim appraisal. Warga diharapkan tidak tergiur menjual tanahnya ke pihak lain melalui makelar tanah yang menawarkan harga lebih tinggi.

Warga cukup menyiapkan surat-surat bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, letter C, surat keterangan bukti kepemilikan dan lain-lain. Regulasi terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum sudah dijabarkan dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.

Tahapan yang dijalani dalam proses pembebasan lahan dimulai dari sosialisasi, pengukuran lahan, pemasangan patok, survei tim appraisal, pembuatan peta bidang, penetapan uang ganti rugi dan pembayaran uang ganti rugi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya