Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pengembangan Dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Bingungkan Peserta

Pengembangan Dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Bingungkan Peserta
user
Senin, 14 Februari 2022 - 13:10 WIB
share
SOLOPOS.COM - Karyawati beraktivitas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022) (.JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA — Tim peneliti menilai penempatan aset dan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dari Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan cenderung membuat bingung peserta karena belum dilaporkan secara transparan.

Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 4 Februari 2022.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN