Solopos.com, JAKARTA — Tim peneliti menilai penempatan aset dan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dari Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan cenderung membuat bingung peserta karena belum dilaporkan secara transparan.
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 4 Februari 2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.