SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo (Dok/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, Perpres 18/2016 telah diterima Pemkot Solo dalam pengelolaan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo segera menggelar focus grup discussion (FGD) seiring telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, mengatakan FGD untuk membahas Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (13/3/2016) lalu tersebut akan mengundang pejabat perwakilan dari Pemkab Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, sekaligus kementerian terkait. Menurut dia, FGD akan mengarah pada pembahasan mekanisme pengelolaan sampah bersama.

“Belum lama ini kami menerima [salinan] Perpres terkait pengelolaan sampah ini. Pepres ini memberikan lampu hijau kepada Solo untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa [pembangkit listrik berbasis sampah] pada 2016-2018,” kata Hasta saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016).

Hasta mengutarakan optimisme pemerintah daerah lain di Soloraya bakal mendukung penuh pembanguan PLTSa. Dia membacakan isi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut, yakni “Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk pembangkit listrik di Kota Surakarta, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta.

“Sampah di Solo hanya 260 ton per hari. Solo masih kesulitan bila harus memenuhi ketentuan [dalam Perpres] sejumlah 1.000 ton per hari. Dalam FDG nanti, kami akan membicarakan dengan daerah lain di Soloraya untuk membantu memasok kebutuhan sampah tersebut. Kami akan tampung sampah sebanyak-banyaknya,” ujar Hasta yang berencana menggelar FGD pada akhir Maret ini.

Berdasarkan Perpres No. 18/2016 tersebut, Hasta mengungkapkan Wali Kota Solo berhak menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa. Dia melanjutkan badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk akan bertindak selaku pengelola sampah kota dan pengembang PTLSa.

“Diamanatkan dalam Perpres, Solo bisa menunjuk langsung pengembang PLTSa. Pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di Solo ini atas koordinasi Gubernur Jawa Tengah. Nanti, badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha yang ditunjuk diberi kemudahan dalam percepatan izin investasi langsung konstruksi,” papar Hasta.

Disinggung lokasi pembangunan PLTSa, Hasta menyampaikan tidak menutup kemungkinan memilih kompleks Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo. Namun, menurut dia, beberapa hal teknis dalam rencana pembangunan PLTSa bakal dibahas terlebih dahulu dalam FDG sebelum diputuskan. Hasta menyatakan sampah akan dimanfaatkan sebagai sumber energi dengan cara dibakar.

“Semoga FGD juga bisa menghasilkan lampu hijau untuk pembangunan PLTSa. Meski tengah mempersiapkan pembangunan PLTSa, kami tetap akan melanjutkan proses lelang [pengelolaan sampah TPA Putri Cempo],” papar Hasta. Dia menargetkan seluruh tahapan lelang pengelolaan sampah di TPA selesai tahun ini.

Sebagai informasi, selain Solo, percepatan pembangunan PLTSa menjadi urusan Pemprov DKI Jakarta, Kota Tanggerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya