SOLOPOS.COM - Mini dump truck baru milik Kota Solo. (Sunaryo haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, Pemkot akan menggabungkan pembayaran retribusi sampah dengan PLN atau PDAM.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mematangkan rencana integrasi pembayaran retribusi sampah dengan pembayaran tagihan rekening listrik yang dikelola Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ke depan kami akan gabungkan pembayaran retribusi sampah. Entah itu nantinya dengan rekening listrik atau air. Kami masih sounding dulu untuk penyesuaian perhitungan pelanggan,” terang Hasta Gunawan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, saat berbincang dengan Solopos.com belum lama ini.

Dikatakan Hasta, pelanggan pelayanan sampah di Kota Solo dan pelanggan air bersih PDAM atau listrik dari PLN memiliki perbedaan perhitungan.

“Ini yang sedang kami cari jalannya. Perhitungannya berbeda. Kalau RKK [retribusi kebersihan kota] itu dihitung per kepala keluarga, sedangkan tagihan listrik atau air dihitung setiap rumah atau bangunan. Kami akan verifikasi ulang untuk perhitungan satu RKK dibayarkan tagihan untuk satu rumah,” jelasnya.

Dia menyebutkan salah satu keuntungan integrasi pembayaran tagihan sampah tersebut untuk meminimalkan kebocoran penarikan iuran yang selama ini masih memanfaatkan forum rukun tetangga. Tahun lalu target pendapatan di sektor persampahan, disebutkan Hasta, belum mencapai 100%.

“Saya punya pikiran, sentuhan dengan masyarakat sebisa mungkin diperkecil. Kalau perlu dihindari. Salah satu caranya lewat rekening,” beber Hasta.

Menurut Hasta, kemudahan pembayaran retribusi sampah ini dilakukan seiring kenaikan tarif retribusi yang mulai naik tahun ini. Tarif retribusi kebersihan sampah rumah tangga di Kota Solo naik Rp2.000 menjadi Rp3.000-Rp7.000/bulan.

Ketentuan kenaikan besaran retribusi sampah/kebersihan diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) No.5/2016 tentang Perubahan atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah.

“Pelayanan sampah di Solo sudah dibenahi. TPS sudah ditutup dan sekarang dioperasikan TPS mobile untuk menjemput sampah ke permukiman. Kenaikan retribusi juga sudah waktunya. Sudah puluhan tahun tarif RKK belum naik. Terakhir seingat saya 1991 lalu,” ungkap dia.

Selain untuk penyesuaian tarif, menurut Hasta, kenaikan tarif retribusi sampah juga untuk menambal kekurangan biaya pengelolaan sampah. “Pendapatan dari retribusi sampah sekitar Rp5 miliar. Dengan kenaikan tarif retribusi ini, pendapatan naik Rp1,3 miliar. Padahal selama ini biaya pengelolaan sampah dengan sistem mobile butuh biaya sampai Rp20 miliar/tahun,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya