SOLOPOS.COM - Pembenahan Jembatan Biru, Kampung Mipitan, Solo, Kamis (23/4/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, Pemkot segera menerapkan sanksi denda dan pidana pembuang sampah di sungai.

Solopos.com, SOLO–Aturan denda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan kurungan bagi pelaku pembuang sampah belum diberlakukan Pemkot. Aturan tersebut sampai kini masih sebatas sosialisasi hingga sepekan ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Pemkot berencana menerapkan aturan denda atau hukuman penjara bagi pelaku pertengahan bulan ini. Kepala Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan masa sosialisasi diberlakukan hingga Senin (21/3/2016) mendatang. Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan puluhan personel linmas yang disebar di lima lokasi jembatan, meliputi Jurug, Kandang Sapi, Ngemplak, Mojo, dan Komplang sejak Senin (14/3/2016). Satpol PP menerjunkan empat personel linmas di masing-masing jembatan tersebut. Mereka selain mengawasi dan memantau, juga membentangkan spanduk bertuliskan dilarang buang sampah di sungai.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hingga sepekan ke depan masih tahap sosialisasi. Jadi belum ada tindakan apa pun dari petugas,” kata dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2016).

Selama sepekan, Sutarjo mengatakan petugas akan mengamati perilaku warga. Baru setelah sepekan kemudian, apabila warga kedapatan membuang sampah di sungai bakal ditangkap dan didenda hingga Rp50 juta. Mereka bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sanksi diberikan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai.

“Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Arif Darmawan mengatakan razia warga yang membuang sampah ke sungai di jembatan bakal dilakukan secara tertutup. Petugas akan mengenakan pakaian preman untuk mematau aktivitas di jembatan.
Arif mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk shock terapi. Pelanggar akan dipidana sesuai yang diatur dalam Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Arif mengatakan belum semua jembatan di Solo bakal diawasi. Di tahap pertama, hanya jembatan-jembatan besar yang diawasi. Di antaranya Jembatan Jurug, Kandang Sapi, Mojo, Komplang dan Ngemplak.

“Warga yang membuang sampah akan dipotret dari jarak jauh, kemudian petugas akan mendekati dan menangkapnya,” kata Arif.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Hasta Gunawan mengakui selama ini banyak warga yang sengaja berhenti di atas jembatan dan membuang sampah ke sungai. Aksi buang sampah ini tidak hanya dilakukan satu dua pelaku, melainkan dalam sehari bisa lebih dari 10 orang. Modusnya, mereka menghentikan sepeda motor atau mobil di atas jembatan, lalu membuang sampah ke aliran sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya