SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo, Mojosongo, Solo. (JIBI/dok)

Pengelolaan sampah Solo, Wali Kota Rudy memastikan proyek PLTS jalan terus kendati dasar hukumnya dibatalkan MA.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan proyek pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) jalan terus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meski putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota besar. Dalam putusan MA ditetapkan 2 November 2016, tiga Hakim Agung masing-masing Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi, mengabulkan permohonan Pengampanye Perkotaan dan Energi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Permohonan itu diajukan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2016.

Selain Walhi, uji materiil diajukan 15 pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi, dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi). “Solo tidak ada masalah kalau MA membatalkan Perpres percepatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (22/1/2017).

Menurut Rudy, pengelolaan sampah yang akan dikerjakan Pemkot direncanakan jauh sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Dengan demikian tidak ada sangkut pautnya dengan Perpres 18/2016 dan pengelolaan sampah menjadi energi listrik terus berlanjut.

Mekanisme lelang serta penandatanganan kerja sama dengan investor PT Solo Citra Metro Plasma Power selaku kontraktor pelaksana pengelolaan sampah Kota Solo sudah dilakukan akhir 2016 lalu. Tahapan pembangunan PLTS juga sudah dilakukan.

“Semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kajian analisis dampak lingkungan [amdal] maupun feasibility study [FS], termasuk sounding ke lapangan juga sudah. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Dalam penandatanganan kerja sama selama kurun waktu 20 tahun disepakati volume sampah yang akan diolah mencapai 450 ton per hari. Hal itu tidak sesuai Perpres 18/2016 yang mensyaratkan kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari.

Tak hanya itu, pengelolaan sampah yang akan dikerjakan juga ramah lingkungan. Teknologi plasma gasifikasi dipilih untuk mengolah sampah di TPA Putri Cempo menjadi energi listrik. Teknologi ini diklaim baru pertama diterapkan di Indonesia.

Nantinya sampah diproses melalui reaktor plasma bersuhu 1.200 derajat Celcius. “Tidak ada pembakaran, jadi tidak ada asap, debu, atau limbah beracun. Kalau sampah tidak diolah mulai sekarang, saya yakin 20 tahun ke depan warga Solo tidak dapat menikmati air tanah yang bersih,” katanya.

Rudy justru menyayangkan pembatalan Perpres No. 18/2016 oleh MA. “Ini catatan bagi Presiden. Pembantu Presiden membantah aturan yang dikeluarkan Presiden,” tandasnya.

Sebagai warga negara Indonesia (WNI), Rudy tidak dapat menerima keputusan MA tersebut. Seharusnya pembatalan itu hanya ayat atau pasal yang dinilai kurang tepat, bukan Perpresnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya