SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris)

Pengelolaan sampah Solo, ada investor asal Amerika Serikat terpikat kelola TPA Putri Cempo

Solopos.com, SOLO–Investor asal Amerika Serikat mulai melirik untuk berinvestasi pada pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan, mengatakan salah satu investor AS, General Electric berminat untuk mengelola sampah TPA sebagai pilot project pengelolaan sampah. Namun, Hasta mengatakan pengelolaan sampah ini terkendala regulasi. Pihaknya berencana berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi yang akan digunakan. Hasta mengatakan sebagai tahap awal investor tersebut akan menggunakan 50 ton sampah.

“Dalam waktu kami akan ke Kementrian ESDM tanyakan regulasinya seperti apa yang harus digunakan,” kata Hasta. Selasa (11/8/2015).

Hasta mengatakan selama ini mekanisme pengelolaan sampah harus melalui proses lelang. Sementara dua kali melaksanakan proses lelang, Pemkot selalu menemui jalan buntu. Pemkot tak berhasil mengantongi pemenang lelang pengelolaan sampah tersebut. Hasta khawatir lelang ke depan bakal menemui kegagalan sebagaimana dua lelang sebelumnya. “Yang akan kami konsultasikan masalah ini. Kalau tidak lelang bisa atau tidak,” kata Hasta.

Hasta mensinyalir kegagalan proses lelang terjadi karena aturan penghapusan tiping fee. Diketahui, tipping fee adalah biaya yang wajib dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah. Angkanya dihitung berdasarkan jumlah tonase sampah yang dikelola atau satuan volume (m3). Biaya itu menjadi kompensasi atas jasa pengelolaan sampah di suatu lokasi, namun tidak mencakup biaya pengumpulan, pemungutan dan pengangkutan yang dilakukan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, lelang pertama batal  digelar pada akhir April 2014, karena hanya satu calon investor yang mengirimkan berkas penawaran kepada panitia. Sementara syarat minimal yang ditetapkan panitia adalah dua peserta. Kemudian lelang ulang pengelolaan TPA Putri Cempo juga gagal digelar karena ketiga calon investor dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan panitia. Dua peserta lelang tidak memasukkan dokumen penawaran, sementara satu peserta lain hanya memasukkan dokumen dalam bahasa asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya