SOLOPOS.COM - Hari Peduli Sampah

Pengelolaan sampah Solo, Satpol PP berkelit tentang pelaku pembuang sampah di sungai yang bukan merupakan warga Solo.

Solopos.com, SOLO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo kesulitan mencegah dan menangani pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai karena berasal dari luar Kota Bengawan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, menceritakan petugas Satpol PP dan personel linmas kota pernah mengamankan empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Sungai Bengawan Solo dari Jembatan Mojo, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo pada Minggu (27/3/2016) lalu. Menurut dia, para pelaku tersebut merupakan warga dari luar Solo.

“Kami menggelar operasi sampah di Jembatan Mojo. Hasilnya, kami masih mendapatkan empat orang yang nekat membuang sampah rumah tangga ke aliran Sungai Bengawan Solo. Mereka bukan warga Solo, tapi orang dari luar daerah,” kata Sutarjo kepada Solopos.com, Selasa (5/4/2016).

Dengan tertangkapnya pelaku pembuang sampah sembarangan dari luar daerah, Sutarjo menyampaikan Satpol PP Solo bakal menggelar koordinasi dengan Satpol PP dari daerah lain di Soloraya. Menurut dia, pencegahan dan penanganan pelaku pembuangan sampah sembarangan perlu dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan tertangkapnya orang [pelaku pembuang sampah sembarangan] dari luar kota [Solo], saya terinspirasi untuk menggelar koordinasi dengan Kepala Satpol PP se-Soloraya. Perlu dibangun senergitas antar wilayah untuk penanganan pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya itu,” ujar Sutarjo.

Disinggung waktu koordinasi dengan Satpol PP daerah lain, Sutarjo menyanggupi bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Dia berharap penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP se-Soloraya, namun tetap berada di wilayah masing-masing.

“Saya akan menggelar rakor dengan Kepala Satpol PP se-Soloraya untuk menyamakan persepsi dalam rangka menangani sampah. Setelah itu, kalau bisa, akan diadakan penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan secara bersama-sama,” jelas Sutarjo yang belum bisa menggelar rakor karena masih mengikuti diklat dari Pemprov Jateng.

Sutarjo menambahkan Satpol PP belum menemukan pelaku pembuang sampah sembarangan dalam skala besar. Dia mengklaim sosialisasi yang dilakukan Satpol PP selama ini cukup berhasil menciptakan masyarakat yang sadar akan kebersihan lingkungan.

Sutarjo menegaskan Satpol PP masih menerapkan ancaman denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelaku pembungan sampah sembarangan di sungai.

“Indikasi warga yang membuang sampah dengan skala besar tidak kami temukan. Kelihatannya pihak yang membuang sampah dengan skala besar sudah taat. Mudah-mudahan dengan upaya yg kami lakukan bisa membuat masyarakat segera sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan,” papar Sutarjo.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Satpol PP sudah memiliki target sasaran beberapa kalangan pengusaha yang dilaporkan masyarakat masih membuang sampah di sungai. Menurut dia, kapasitas sampah yang mereka buang ke sungai tergolong besar. Namun, ditanya sasaran penegakan perda pengelolaan sampah, Arif menegaskan, bukan hanya pengusaha, namun berlaku untuk siapa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya